Suaramediaindonesia.com | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Karena hal tersebut, mantan ketua LSM KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Jawa Barat Teguh yang saat ini Menduduki Ketua Bidang Investigasi di DPP dengan Ketua Umum Jawawi Suat SH mengatakan, “maraknya pembangunan villa yang menggunakan dasar SHP di Cisarua Bogor, di duga sarat dengan banyaknya pelanggaran, dari segi izin amdal lingkungan ataupun peraturan dari Kementerian ATR BPN.”
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran itu sudah jelas.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.





