suaramediaindonesia.com I Depok – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap dua perantara sabu atas nama terdakwa Sanusi (48) dan Fajar Setiadi (32), Senin (11/10/2021). Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sanusi dengan nomor perkara 249/Pid.Sus/2021/PN Depok oleh JPU Hengki Charles menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sanusi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair tiga bulan penjara,” kata Hengki dalam surat tuntutan.
Sedangkan Fajar Setiadi dengan nomor perkara 250/Pid.Sus/2021/PN Depok dinyatakan JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sama dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Sanusi, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Setiadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” ujar JPU.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Fauzi dengan anggota Andi Musafir dan Ahmad Fadil menyatakan, tidak sependapat. Karena perbuatan kedua terdakwa meski hanya berperan sebagai kurir namun, peran kurir sangat signifikan dalam peredaran narkotika.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa juga sudah sering mengantarkan dan mengedarkan sabu sehingga meresahkan masyarakat dan telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun barang bukti sabu yang telah diantarkan oleh masing-masing terdakwa jumlahnya sangat banyak. Kendati demikian, putusan ini bersifat edukatif.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Sanusi maupun Fajar Setiadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima (5) gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sanusi maupun Fajar Setiadi berupa pidana seumur hidup,” beber Fauzi dalam amar putusan masing-masing terdakwa.
Peristiwa itu bermula pada Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib, BNN Provinsi DKI Jakarta memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan, akan adanya transaksi narkotika di sekitar Jakarta Selatan dekat Ciputat.
Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara profiling terhadap ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang biasa digunakan.
Lalu sekira pukul 13.00 Wib, personel bidang pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta melihat terdakwa Fajar Setiadi dan Sanusi masing-masing sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan di dekat SPBU Ciputat. Akhirnya membuntuti para terdakwa.
Fajar Setiadi berhasil diamankan di Jl. Abdul Wahab Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Saat dilakukan penggeledahan didapati, lima (5) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan sebanyak 511,2 gram yang disimpan pada kupluk pakaian.
Selanjutnya, sekira pukul 15.40 WIB, personel BNN DKI Jakarta juga berhasil mengamankan Sanusi di Perumahan Metro Parung Blok B4/25 RT.004/RW.007 Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sanusi, ditemukan empat (4) bungkus plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1.332,96 gram. Keduanya lalu dibawa ke Kantor BNN Provinsi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya membenarkan telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat SPBU Ciputat, Fajar Setiadi mengaku, masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Kp. Sengon RT.005/RW.009 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dari informasi tersebut, pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 07.25 Wib, personel BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap rumah Fajar Setiadi dan berhasil melakukan penyitaan sebanyak empat (4) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 4.646,2 gram atau sebanyak 4,6 kilogram sabu.
Red: Jimmy