• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap Kasus Pencabulan di 5 lokasi wilayah Kembangan, Jakarta Barat

suara media indonesia by suara media indonesia
25/10/2021
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap Kasus Pencabulan di 5 lokasi wilayah Kembangan, Jakarta Barat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Senin, 25 Oktober 2021.

JAKARTA | Dalam Kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur

Pihak kepolisian berhasil mengungkap Kasus pencabulan di 5 lokasi berbeda yang berada diwilayah kembangan Jakarta Barat

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat didampingi dari pihak P2TP2A Kompol H Khoiri Menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur

” Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ” Ujar Kompol H Khoiri, Senin, 25/10/2021.

Khoiri mengatakan dengan pengungkapan kasus pencabulan ini sangat lah ironis, pihaknya dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan akp Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu seminggu di 5 lokasi berbeda yakni yang pertama pada hari rabu, 6 oktober 2021 kejadian tersebut terjadi di sebuah taman Pesanggrahan Raya Rt 011/003 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat

menurut keterangan orangtua korban sekitar jam 20.00 pelapor mendapat info dari ibu kontrakan bernama JARONAH

Mengatakan kalau anaknya korban berinisial TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin Korban dimasukin jari pelaku

Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan

” Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan” ujar Khoiri

Untuk kasus ke dua di kp salo rt 03/04 kel kembangan utara kembangan Jakarta Barat dengan korban KAZ (6) dan kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 11 Oktober Pukul 17.00 wib di Kp. Salo RT.003/004 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat dimana kejadian tersebut berawal mula saat Korban sedang bermain didepan Rumah pelaku bersama temannya

Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku, Korban masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya.

” Setelah didalam rumah, Korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu Korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital Korban ” Ujar Khoiri

karena sakit korban langsung pulang dan malam harinya Korban mengadu kepada orangtua bahwa alat vital Korban terasa sakit dan perih dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera kami amankan

Lanjut Khoiri melanjutkan sementara dalam kasus yang ketiga pada hari minggu 17 oktober 2021 kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (6)

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jl. H. Lebar RT 002 RW 001, Meruya Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat (Semak2 dekat pinggir Tol) kemudian di ( dalam Bengkel mobil ) di Jl. Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan di TKP ke 3 (tiga) di gubuk jl pemancingan 1 rt 007/005 Srengseng kembangan Jakarta Barat

Selain kami mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Narasumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat . Pewarta : Ashari. Editor Redaksi : Liesna Ega.

Previous Post

Tuduhan NOVEL Soal Pelanggaran Kode Etik WAKIL KETUA KPK di Nilai Ngawur dan Tendensius.

Next Post

Ketua TP. PKK Barru, Hasnah Syam Hadiri Bimbingan Lansia.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Ketua TP. PKK Barru, Hasnah Syam Hadiri Bimbingan Lansia.

Ketua TP. PKK Barru, Hasnah Syam Hadiri Bimbingan Lansia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026

Recent News

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026