Suaramediaindonesia.com | Jum’at, 3 Desember 2021.
JAKARTA | Pada Tanggal 09 Desember 2021 akan ada acara Focus Group Discussion (FGD) MAFIA TANAH. Melalui Via Zoom Colud Meeting.
Pembicara diantaranya Kementerian Agraria ATR BPN RI, Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, KPK dan DPR RI.
Penulis hanya mau pesan pertanyaan dalam FGD tersebu, ada apa sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam alih fungsi hutan lindung menjadi pusat pemerintahan di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Padahal, keterlibatan Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM dalam proses alih funsi hutan serta suap untuk anggota Komisi IV DPR-RI sangat jelas terungkap di persidangan pengadilan khusus Tipikor, Jakarta.
Pada persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, tanggal 17 Oktober 2008, ketika Azirwan (mantan sekda Bintan, red) memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Al Amin Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membuka percakapan telepon antara Al Amin Nasution dan Azirwan, tentang rencana penyerahan dana untuk biaya kunjungan ke India serta komitmen penyerahan dana Rp 3 miliar dari pemerintah daerah Bintan.”Tadi, kata Bupati (Ansar Ahmad SE MM),
kalau begitu kita siapkan saja uangnya Rp 3 miliar,” ungkap Azirwan dalam potongan percakapan itu.
Kemudian Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM dalam percakapan telepon dengan Azirwan yang diperdengarkan di persidangan juga mengatakan. ”Kita tidak bisa lebih dari itu.”kata Ansar Ahmad SE MM.
Dari dua pembicaraan yang terungkap dipersidangan tersebut, sangat jelas keterlibatan dan peran Bupati Bintan Ansar Ahmad SE MM suap alih fungsi hutan tersebut.
Editor Red : Liesna Ega 💻. Narasumber Pewarta : Aldi.