Suaramediaindonesia.com | Senin, 31 Januari 2022.
TEGAL |Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Tegal kecewa dana anggota koperasi belum juga dibayarkan. Mereka (red) mengaku pertemuannya dengan Kepala KSP-SB Cabang Tegal Adi Pangestu, pada Senin (31/1/2022) pagi tadi di Lantai 2 Kantor KSP-SB Cabang Tegal di Kompleks Ruko Sultan Agung Square Kota Tegal sia-sia alias tidak ada solusi dari pihak KSP-SB Cabang Tegal.
Hal ini dituturkan Iraningsih didampingi puluhan anggota koperasi lainnya kepada awak media, Senin (31/1/2022) usai pertemuannya dengan Kepala KSP-SB Cabang Tegal Adi Pangestu.
Dalam pertemuannya dengan Kepala KSP-SB Cabang Tegal Adi Pangestu, Ira menyampaikan permintaan dan tuntutan diantaranya meminta daftar anggota dan laporan keuangan KSP-SB Cabang Tegal, menuntut kepastian pembayaran dana anggota, menuntut dilakukannya audit independen oleh Badan Perwakilan Anggota sesuai surat putusan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah (Kemenkop), menuntut hasil tagihan dari produk pinjaman untuk sepenuhnya dibayarkan ke seluruh anggota Cabang Tegal secara merata (selama ini tidak dibayarkan sepenuhnya), menuntut kejelasan kenapa KSP-SB gagal bayar dari total dana anggota sebesar 8,6 triliun, meminta keterangan, informasi dan upaya yang dilakukan Pengurus Pusat (PP) mengenai likuidasi untuk membayar dana anggota, menuntut PP, RM, dan BM untuk bertindak kooperatif dan transparan terhadap anggota, menuntut PP melakukan konferensi pers untuk memberikan kejelasan permasalahan gagal bayar dan memohon maaf secara resmi atas keterlambatan bayar, serta memberikan solusi pasti untuk segera membayar dana anggota, menolak Branch Manager Cabang Tegal Adi Pangestu pindah cabang dan tidak bertanggungjawab, menolak penjualan aset Kantor Cabang Tegal sebelum dana dibayarkan sepenuhnya, menuntut pembayaran dana anggota dilakukan setiap hari,” beber Ira dengan nada kecewa.
Ira juga mengatakan KSP-SB gagal bayar dari jadwal sesuai putusan homologasi oleh Mahkamah Agung (MA), total tagihan dana anggota seluruh Indonesia sebesar 8,6 triliun sesuai PKPU, pembayaran tahap 1 yang dijadwalkan sejak Juli sampai dengan Desember 2021 kemarin sejumlah 4% belum terealisasi dari total 171 milyar dana simpanan anggota (2.642) Cabang Tegal, sampai saat ini baru dibayarkan Rp.602.917.659,- (112 anggota), harusnya sudah dibayarkan sebesar 6,8 milyar, dan per Januari 2022 masuk pembayaran tahap 2 sebesar 6,8 milyar lagi,” ungkapnya.
Ira juga menilai Pengurus Pusat (PP), Regional Manager (RM), dan Branch Manager (BM) tidak kooperatif dan transparan terhadap anggota. Kemenkop dan Pemerintah lamban dalam menangani permasalahan koperasi bermasalah.
“KSP-SB berprestasi 10 besar nasional, tapi gagal bayar/wanprestasi,” tandas Ira.
Masih kata Ira, PP diduga curang terhadap anggota dan tidak mematuhi homologasi karena membayar dana diluar jadwal homologasi (terhitung masa PKPU sampai homologasi sejak Agustus 2020 sampai dengan Juni 2021),” sebutnya.
Terkait permasalahan ini ribuan anggota koperasi merasa dirugikan.
Ira bersama anggota lainnya berencana akan mengadukan persoalan ini kepada Bapak Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dengan harapan akan ada solusi nantinya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala KSP-SB Cabang Tegal Adi Pangestu ketika di konfirmasi terkait hal itu mengatakan pihaknya akan membayar sesuai dengan skema PKPU yang ada, itu persis ketika ditanyakan di Pengadilan Negeri Tegal kemarin.
Untuk kapan waktunya akan di bayarkan, Adi mengatakan belum bisa menjawab karena kapasitas dirinya hanya sebagai Kepala Cabang. Adapun keputusan PKPU itu adalah debitur dan kreditur. Debitur itu hanya 6 orang pengurus pengawas yang ada posisinya saat ini di Kantor Pusat. Sedangkan saya sebagai Kepala Cabang beraktifitas sesuai Poksi saya untuk mengakomodir keinginan anggota kemudian menyampaikan ke pusat dengan sebuah perjuangan tentunya. Adapun bisa di cairkan ataupun tidak itu di kembalikan daripada keputusan pusat,” ujar Kepala KSP-SB Cabang Tegal Adi Pangestu yang mengaku per 1 Februari 2022 akan dimutasi di cabang lain. (*)
Narasumber Pewarta: Hartadi Setiawan. Editor Red: Liesna Ega.