• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BUMDes jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 15 APRIL 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
15/04/2025
in Nasional
0
BUMDes jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, JABAR – Pengamat kebijakan publik, Agus Chepy Kurniadi, kembali menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan anggaran.

You might also like

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

“Dalam satu wilayah kecamatan, kemungkinan hanya satu BUMDes yang benar-benar berfungsi. Bahkan tak sedikit yang hanya ada di atas kertas. Ini harus dievaluasi total. Bila perlu, cabut anggarannya dan alihkan ke sektor yang benar-benar produktif,” ujar Agus.

Data terbaru dari Kemendes PDTT per Juni 2024 mencatat sebanyak 65.941 BUMDes telah terbentuk di Indonesia. Namun, hanya 18.850 yang berbadan hukum, dan sekitar 75,8% yang aktif beroperasi.

Agus menyoroti bahwa banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan praktik penyalahgunaan anggaran BUMDes oleh oknum aparat desa. Modus yang sering terjadi adalah pengadaan fiktif, markup biaya operasional, hingga pembentukan BUMDes ‘bodong’ yang tak punya kantor, tak punya aset, dan tak pernah beroperasi.

“Ini kejahatan berjamaah yang dilegalkan dengan regulasi. Bahkan ada desa yang menerima penyertaan modal hingga Rp500 juta per tahun, tapi tidak ada laporan keuangan yang bisa diakses publik. Barang tidak ada, bangunan tidak ada, dana pun lenyap entah ke mana,” tandasnya.

Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan pelibatan BUMDes sebagai pelaksana utama.

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa dan BUMDes ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang sangat serius.

Rujukan Hukum:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

Pasal 421 KUHP:

> “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 55 KUHP (Penyertaan):

> “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.”

Agus mendesak Kemendes PDTT, BPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Indonesia. Bila perlu, lanjutnya, dilakukan moratorium pembentukan BUMDes baru sampai sistem transparansi dan akuntabilitas diperbaiki.

“BUMDes seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa. Tapi faktanya, kini berubah jadi ladang korupsi yang dilegalkan. Negara tak boleh diam!” tutupnya.

 

Narasumber Pewarta: Permadhi/Agus Chepy. Editor Red: Liesnaegha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

by suara media indonesia
23/10/2025
0
Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi...

Read more

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more
Next Post
Keluarga Habib Alwi Geram dengan Mantan Pemilik Tanah yang Tak Mau Kosong Lahan

Keluarga Habib Alwi Geram dengan Mantan Pemilik Tanah yang Tak Mau Kosong Lahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.