• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BUMDes jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 15 APRIL 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
15/04/2025
in Nasional
0
BUMDes jadi Bancakan Elite Desa: Dana Ratusan Miliar Raib Tanpa Jejak
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, JABAR – Pengamat kebijakan publik, Agus Chepy Kurniadi, kembali menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan anggaran.

You might also like

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Diduga Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Diduga Jadi Jongos Dewan Pers

Program Fogging Pencegahan DBD Warga RW 06 , Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang

“Dalam satu wilayah kecamatan, kemungkinan hanya satu BUMDes yang benar-benar berfungsi. Bahkan tak sedikit yang hanya ada di atas kertas. Ini harus dievaluasi total. Bila perlu, cabut anggarannya dan alihkan ke sektor yang benar-benar produktif,” ujar Agus.

Data terbaru dari Kemendes PDTT per Juni 2024 mencatat sebanyak 65.941 BUMDes telah terbentuk di Indonesia. Namun, hanya 18.850 yang berbadan hukum, dan sekitar 75,8% yang aktif beroperasi.

Agus menyoroti bahwa banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan praktik penyalahgunaan anggaran BUMDes oleh oknum aparat desa. Modus yang sering terjadi adalah pengadaan fiktif, markup biaya operasional, hingga pembentukan BUMDes ‘bodong’ yang tak punya kantor, tak punya aset, dan tak pernah beroperasi.

“Ini kejahatan berjamaah yang dilegalkan dengan regulasi. Bahkan ada desa yang menerima penyertaan modal hingga Rp500 juta per tahun, tapi tidak ada laporan keuangan yang bisa diakses publik. Barang tidak ada, bangunan tidak ada, dana pun lenyap entah ke mana,” tandasnya.

Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, dengan pelibatan BUMDes sebagai pelaksana utama.

Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa dan BUMDes ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang sangat serius.

Rujukan Hukum:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

Pasal 421 KUHP:

> “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Pasal 55 KUHP (Penyertaan):

> “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.”

Agus mendesak Kemendes PDTT, BPK, dan Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh BUMDes di Indonesia. Bila perlu, lanjutnya, dilakukan moratorium pembentukan BUMDes baru sampai sistem transparansi dan akuntabilitas diperbaiki.

“BUMDes seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa. Tapi faktanya, kini berubah jadi ladang korupsi yang dilegalkan. Negara tak boleh diam!” tutupnya.

 

Narasumber Pewarta: Permadhi/Agus Chepy. Editor Red: Liesnaegha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Diduga Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

by suara media indonesia
12/05/2025
0
Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Diduga Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

JAKARTA - Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya,...

Read more

Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Diduga Jadi Jongos Dewan Pers

by suara media indonesia
11/05/2025
0
Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Diduga Jadi Jongos Dewan Pers

JAKARTA – Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal...

Read more

Program Fogging Pencegahan DBD Warga RW 06 , Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang

by suara media indonesia
10/05/2025
0
Program Fogging Pencegahan DBD Warga RW 06 , Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang

TANGERANG - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Gesuri Masias Bintang Merah dewan PDI Perjuangan sekretaris komisi 2 DPRD kota Tangerang , melakukan program fogging pencegahan DBD dan bekerja...

Read more

DPD Setya Kita Pancasila Kota Depok Bersilahturahmi Ke KODIM 0508/Depok

by suara media indonesia
09/05/2025
0
DPD Setya Kita Pancasila Kota Depok Bersilahturahmi Ke KODIM 0508/Depok

Depok, suaramediaindonesia - Dalam upaya memperkuat semangat persatuan dan nilai-nilai kebangsaan, Organisasi Masyarakat Relawan Prabowo, Setya Kita Pancasila (SKP), melakukan kunjungan kehormatan ke Markas Komando Distrik Militer 0508/DPK ...

Read more

Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

by suara media indonesia
08/05/2025
0
Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

JAKARTA - Menteri IMIPAS Agus Andrianto, tegaskan instruksinya kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk Zero Narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan. “Zero HP dan Narkoba Harga Mati”....

Read more
Next Post
Keluarga Habib Alwi Geram dengan Mantan Pemilik Tanah yang Tak Mau Kosong Lahan

Keluarga Habib Alwi Geram dengan Mantan Pemilik Tanah yang Tak Mau Kosong Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.