• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

CLUSTER DI TENGAH PTMT

suara media indonesia by suara media indonesia
27/09/2021
in Nasional
0
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dadang A. Sapardan

You might also like

Pimpinan Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kedatangan ke Rumah WNA dan Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

(Kabid Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)

Sejak dibukanya kran pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada berbagai jenjang pendidikan, bermunculan beberapa cluster penyebaran Covid-19 pada berbagai satuan pendidikan. Kemunculan satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19, tidak ayal menjadi tranding topik pada berbagai media. Menyikapi fenomena tersebut, beberapa pejabat pemerintahan—gubernur dan bupati/walikota—telah menyampaikan statement bahwa satuan pendidikan yang menemukan salah satu warganya terindikasi terpapar Covid-19 harus segera menghentikan pelaksanaan PTMT dan melakukan 3T secara detail—tracing, testing, dan treatment terhadap setiap warga satuan pendidikan tersebut.

Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang sudah mengalami trend penurunan, pemerintah membuka ruang pada daerah dengan kategori Level 3 ke bawah untuk melaksanakan PTMT. Pada regulasi dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditetapkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Barat berada dalam kriteria Level 3 ke bawah. Beberapa kabupaten/kota yang terkategori Level 3 ke bawah sudah dapat membuka kran pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Pemberian kewenangan pelaksanaan PTMT tersebut dilatarbelakangi oleh diktum pada Inmendagri yang mengungkapkan bahwa pada daerah dengan kriteria Level 3 ke bawah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi rujukan utama pelaksanaan PTMT oleh setiap satuan pendidikan. Regulasi tersebut secara eksplisit mengungkapkan berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PTMT di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan dipersyaratkan dengan berbagai ketentuan yang sangat ketat, terutama kondisi daerah masing-masing terkait dengan pandemi Covid-19. Dengan kata lain, keterlaksanaan PTMT menjadi kewenangan masing-masing daerah atas dasar kajian komprehensif terhadap perkembangan pandemi Covid-19.

Mengacu para regulasi yang diberlakukan, berbagai ketentuan yang membatasinya harus dipenuhi dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan setiap warga satuan pendidikan—siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Pelaksanaan PTMT di antaranya mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk meng-in put kondisi nyata satuan pendidikan dalam Daftar Periksa yang terdapat pada Dapodikdasmen, mempersyaratkan guru dan tenaga pendidik sudah divaksin, mempersyaratkan izin dari orang tua, serta berbagai persyaratan lainnya.

Keterlaksanaan PTMT pada satuan pendidikan, tidak terlepas pula dari dorongan para orang tua dan siswa. Telah lebih dari 1,5 tahun lamanya para siswa harus berkonsentrasi di rumah untuk melaksanakan belajar dari rumah (BdR) dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ). Keinginan para orang tua dan siswa ini bisa dipahami karena dimungkinkan mereka sudah jenuh mengikuti pelaksanaan BdR dengan pola PJJ. Kuatnya keinginan agar satuan pendidikan segera melaksanakan PTMT pun bisa dipicu dengan pemahaman bahwa indikator terselenggaranya proses pembelajaran adalah adanya interaksi langsung antara siswa dengan guru dalam kegiatan PTM. Bahkan, pelaksanaan PJJ yang menjadi alternatif pembelajaran di tengah pandemic Covid-19 tidak dapat menutup lahirnya learning loss.

Untuk membuka kran pelaksanaan PTMT, pemerintah diliputi dengan kekhawatiran akan lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19. Fenomena demikian tidak saja mendera pemerintah—termasuk di dalamnya para pemangku kebijakan pendidikan—tetapi mendera pula oleh pihak lainnya yang paranoid dengan penyebaran Covid-19.

Kekhawatiran tersebut ternyata terjadi pada satuan pendidikan di beberapa daerah. Beberapa satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTMT harus segera menghentikan pelaksaannya karena terdapat salah satu warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19. Penghentian dengan segera terkait pelaksanaan PTMT ini merupakan implementasi pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan PTMT.

Menyikapi fenomena demikian, upaya yang harus segara dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di bawah arahan Satgas Covid-19 adalah lebih mengetatkan pelaksanaan PTMT. Berpegang teguh pada prinsip penunaian hak setiap siswa untuk tetap bertumbuh dan berkembang melalui proses pembelajaran menjadi dasar pelaksanaan PTMT. Namun, prinsip lain yang harus mendapat perhatian dari setiap pemangku kepentingan adalah upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan—termasuk di dalamnya seluruh siswa.

Guna mengurangi lebih luasnya kemunculan satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19 di antaranya mendorong setiap warga satuan pendidikan agar melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M secara konsisten—mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas. Melakukan sosialisasi lebih masiv terhadap seluruh orang tua dan siswa terkait penerapan protokol kesehatan dalam proses keberangkatan, pembelajaran, dan kepulangan para siswa. Bersiap untuk bertindak secara sigap dengan menghentikan PTMT minimal selama 3 hari, manakala salah satu warga pada satuan pendidikan terpapar Covid-19.

Alhasil, dalam konteks mengurangi lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19, berbagai pemangku kepentingan harus disiplin dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Selain itu, menyikapi dengan sigap ketika salah seorang warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19. ****Disdikkbb-DasARSS.

Sumber: disdikkbb Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun-Newsroom – Editor Redaksi: Liesna Ega

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Pimpinan Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kedatangan ke Rumah WNA dan Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
19/11/2025
0
Pimpinan Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kedatangan ke Rumah WNA dan Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Bali, Suaramediaindonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (tidak transparan) setelah mengabaikan permintaan klarifikasi dan informasi resmi dari Pimpinan Umum media Suaramediaindonesia.com...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

by suara media indonesia
15/11/2025
0
Diduga Tak Kantongi Izin “GLAND VALLEY “Lakukan Pengeboran Air untuk Komersil

BANDUNG BARAT , JABAR - Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) ....

Read more

Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

by suara media indonesia
14/11/2025
0
Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

Bandung Barat, Jabar – Dijual cepat rumah tinggal dengan kolam pemancingan ikan yang siap pakai dan rumah di kawasan strategis Bandung Barat. Properti ini ideal untuk investasi, bisnis...

Read more

Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

by suara media indonesia
11/11/2025
0
Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mendapat kritik keras dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora). Kritik tersebut muncul lantaran beberapa aspirasi masyarakat...

Read more
Next Post
CLUSTER DI TENGAH PTMT

Cluster dI Tengah - tengah Pelaksanaan PTMT Menjadi Polemik Bidang Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.