• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

CLUSTER DI TENGAH PTMT

suara media indonesia by suara media indonesia
27/09/2021
in Nasional
0
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dadang A. Sapardan

You might also like

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

(Kabid Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)

Sejak dibukanya kran pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada berbagai jenjang pendidikan, bermunculan beberapa cluster penyebaran Covid-19 pada berbagai satuan pendidikan. Kemunculan satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19, tidak ayal menjadi tranding topik pada berbagai media. Menyikapi fenomena tersebut, beberapa pejabat pemerintahan—gubernur dan bupati/walikota—telah menyampaikan statement bahwa satuan pendidikan yang menemukan salah satu warganya terindikasi terpapar Covid-19 harus segera menghentikan pelaksanaan PTMT dan melakukan 3T secara detail—tracing, testing, dan treatment terhadap setiap warga satuan pendidikan tersebut.

Sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang sudah mengalami trend penurunan, pemerintah membuka ruang pada daerah dengan kategori Level 3 ke bawah untuk melaksanakan PTMT. Pada regulasi dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditetapkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Barat berada dalam kriteria Level 3 ke bawah. Beberapa kabupaten/kota yang terkategori Level 3 ke bawah sudah dapat membuka kran pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Pemberian kewenangan pelaksanaan PTMT tersebut dilatarbelakangi oleh diktum pada Inmendagri yang mengungkapkan bahwa pada daerah dengan kriteria Level 3 ke bawah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi rujukan utama pelaksanaan PTMT oleh setiap satuan pendidikan. Regulasi tersebut secara eksplisit mengungkapkan berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PTMT di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan dipersyaratkan dengan berbagai ketentuan yang sangat ketat, terutama kondisi daerah masing-masing terkait dengan pandemi Covid-19. Dengan kata lain, keterlaksanaan PTMT menjadi kewenangan masing-masing daerah atas dasar kajian komprehensif terhadap perkembangan pandemi Covid-19.

Mengacu para regulasi yang diberlakukan, berbagai ketentuan yang membatasinya harus dipenuhi dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan setiap warga satuan pendidikan—siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Pelaksanaan PTMT di antaranya mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk meng-in put kondisi nyata satuan pendidikan dalam Daftar Periksa yang terdapat pada Dapodikdasmen, mempersyaratkan guru dan tenaga pendidik sudah divaksin, mempersyaratkan izin dari orang tua, serta berbagai persyaratan lainnya.

Keterlaksanaan PTMT pada satuan pendidikan, tidak terlepas pula dari dorongan para orang tua dan siswa. Telah lebih dari 1,5 tahun lamanya para siswa harus berkonsentrasi di rumah untuk melaksanakan belajar dari rumah (BdR) dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ). Keinginan para orang tua dan siswa ini bisa dipahami karena dimungkinkan mereka sudah jenuh mengikuti pelaksanaan BdR dengan pola PJJ. Kuatnya keinginan agar satuan pendidikan segera melaksanakan PTMT pun bisa dipicu dengan pemahaman bahwa indikator terselenggaranya proses pembelajaran adalah adanya interaksi langsung antara siswa dengan guru dalam kegiatan PTM. Bahkan, pelaksanaan PJJ yang menjadi alternatif pembelajaran di tengah pandemic Covid-19 tidak dapat menutup lahirnya learning loss.

Untuk membuka kran pelaksanaan PTMT, pemerintah diliputi dengan kekhawatiran akan lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19. Fenomena demikian tidak saja mendera pemerintah—termasuk di dalamnya para pemangku kebijakan pendidikan—tetapi mendera pula oleh pihak lainnya yang paranoid dengan penyebaran Covid-19.

Kekhawatiran tersebut ternyata terjadi pada satuan pendidikan di beberapa daerah. Beberapa satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTMT harus segera menghentikan pelaksaannya karena terdapat salah satu warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19. Penghentian dengan segera terkait pelaksanaan PTMT ini merupakan implementasi pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan PTMT.

Menyikapi fenomena demikian, upaya yang harus segara dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di bawah arahan Satgas Covid-19 adalah lebih mengetatkan pelaksanaan PTMT. Berpegang teguh pada prinsip penunaian hak setiap siswa untuk tetap bertumbuh dan berkembang melalui proses pembelajaran menjadi dasar pelaksanaan PTMT. Namun, prinsip lain yang harus mendapat perhatian dari setiap pemangku kepentingan adalah upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan—termasuk di dalamnya seluruh siswa.

Guna mengurangi lebih luasnya kemunculan satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19 di antaranya mendorong setiap warga satuan pendidikan agar melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M secara konsisten—mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas. Melakukan sosialisasi lebih masiv terhadap seluruh orang tua dan siswa terkait penerapan protokol kesehatan dalam proses keberangkatan, pembelajaran, dan kepulangan para siswa. Bersiap untuk bertindak secara sigap dengan menghentikan PTMT minimal selama 3 hari, manakala salah satu warga pada satuan pendidikan terpapar Covid-19.

Alhasil, dalam konteks mengurangi lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19, berbagai pemangku kepentingan harus disiplin dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Selain itu, menyikapi dengan sigap ketika salah seorang warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19. ****Disdikkbb-DasARSS.

Sumber: disdikkbb Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun-Newsroom – Editor Redaksi: Liesna Ega

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

by suara media indonesia
24/06/2025
0
Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

TANGGERANG - Terkait adanya informasi kelalaian terhadap warga binaan lapas kelas II A Kota Tangerang kasus tindak pidana narkotika, yang mana salah satu tahanan berinisial MF, menurut keterangan...

Read more

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

by suara media indonesia
22/06/2025
0
MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi, suaramediaindonesia - Sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda...

Read more

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat , diawali dengan membuka kembali sejarah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat , saat itu...

Read more

Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

BOGOR – Kepala Sub Komando Garnisun Tetap (Kasub Kogartap)0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna bersama masyarakat kota Bogor dan segenap Prajurit jajaran Sub Garnisun Bogor menggelar Acara Peringatan menyambut...

Read more

Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

JAKARTA TIMUR - Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, telah digelar dan berlangsungnya Upacara Pemberangkatan...

Read more
Next Post
CLUSTER DI TENGAH PTMT

Cluster dI Tengah - tengah Pelaksanaan PTMT Menjadi Polemik Bidang Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.