• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Diduga Langgar UU ITE, Jurnalis Tempo Akan Dilaporkan Ke Polisi

suara media indonesia by suara media indonesia
27/10/2021
in Investigasi, Nasional
0
Diduga Langgar UU ITE, Jurnalis Tempo Akan Dilaporkan Ke Polisi
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Rabu, 27 Oktober 2021.

You might also like

Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

SULAWESI SELATAN | Agen majalah Tempo Jakarta untuk wilayah Sulsel, M. Riswan, memberikan deadline waktu kepada Jurnalis Tempo berinisial DH untuk segera menunjukkan itikad baiknya, setelah beredar pemberitaan ‘Wartawan Gadungan Tempo’ minggu ini.

“Kami ini baru mau jalan di Sulsel untuk market majalah Tempo, tapi sudah dirusak sama orang Tempo sendiri. Ini kan lucu, baru ini DH tidak kooperatif. Sudah buat berita tidak berimbang, tidak ada konfirmasi ke kami, terus tidak mau ambil hak jawabnya kami, ini sudah menyalahi UU Pers dan Kode Etik Jurnalis,“ kata Riswan, (27/10/2021) sekira pukul.09.00 Wita.

Dimana kemarin, (26/10/2021) Agen Biro Sulsel telah bergerak mencari data dan fakta yang ada terkait ada dugaan pemerasan yang dimaksud. Baik itu di Polres Gowa dan Kantor Pekerjaan Umum (PU) Gowa, namun semua bukti-bukti yang dipegang oleh Agen Sulsel menunjukkan tidak adanya pemerasaan yang dimaksud.

“Kami punya bukti, chat dengan pak Tarmidzi Kanit Resmob Polres Gowa, rekaman Kasubag Humas Polres Gowa dan kantor PU Gowa. Tidak ada yang diperas seperti yang dia muat oleh DH dalam beritanya, ini sama saja dia rusak nama baik kami selaku pengurus majalah Tempo.Co Sulsel dan kami punya surat resmi SK dari Jakarta untuk market di Sulsel, ” lanjut Riswan.

Agen Sulsel mencoba beberapa kali melakukan komunikasi dengan DH akan tetapi DH seolah-olah tidak kooperatif dan memblokir semua kontak dari agen Sulsel. Dalam artian DH tidak ada itikad baik, oleh karena itu Agen Sulsel rencana akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Beberapa kali dihubungi, saya pribadi menelfon dan chat juga. Belum lagi Saenal, semua dia blokir, seolah-olah tidak ada itikad baiknya itu orang. Kami tunggu 1×24 jam kalau memang tidak ada itikad baiknya, kami akan laporkan ke Polda biar diproses,“ tambah Riswan.

Kordinator Wilayah Pemasaran Majalah Tempo Sulsel, Ukhie menjelaskan bahwa Jurnalis berinisial DH itu tidak menunjukkan sikap dan sifat seorang Jurnalis, bahkan berita yang dia buat ada unsur dendam dan emosi terhadap kordinator lapangannya.

Selain itu, Tim Pendamping Hukum Saenal Abidin selaku Koordinator Lapangan Agen Majalah Tempo Sulsel Asywar S.ST., S.H, Ridwan S.H., CLA dan Gunawan S.H., M.H akan mengambil langkah hukum jika Jurnalis Tempo inisial DH tidak menunjukkan itikad baiknya dalam waktu 1×24 jam.

“Kami juga akan melakukan persuratan ke Tempo Pusat untuk memproses atau mengambil tindakan terhadap Jurnalis DH, karna sudah melanggar Kode Etik Profesi Jurnalis dan UU ITE,” kata Asywar.

Oknum jurnalis Tempo DH juga diduga telah melanggar pasal 310 KUHPidana “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu,” tutur Asywar.

Ia menambahkan selain pasal 310 KUHPidana, DH juga diduga telah pasal 45 UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dan pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tambah Asywar.

Hingga berita ini di naikkan, belum ada respon dari DH terkait pemberitaan yang dia muat.

Narasumber Pewarta : Sambar. Editor Redaksi : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

by suara media indonesia
14/07/2025
0
Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

BANDUNG BARAT, JABAR – Miris apabila melihat sebuah jembatan penghubung dua Kecamatan Gununghalu dengan Kecamatan Rongga. Persisnya jembatan tersebut terletak di perbatasan Dua Desa , lokasi Kampung Dukuh,...

Read more

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

by suara media indonesia
10/07/2025
0
Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

BANDUNG BARAT, JABAR ,- Ketua Pokja Wartawan KBB dengan Tegas Menolak Pernyataan Gubernur Jawa Barat atas Perubahan Nama Kabupaten Bandung Barat menjadi Batu Layang, Rabu,(9/07/2025). Penegasan ini disampaikan...

Read more

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

by suara media indonesia
08/07/2025
0
Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

JAKARTA - Viral!! oleh beberapa pernyataan KDM (Kang Dedi Mulyadi) saat memberikan maklumat dihadapan warga masyarakat yaitu tidak perlu kerjasama dengan media karena melalui medsos juga sudah sama-sama...

Read more

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

by suara media indonesia
06/07/2025
0
SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

JAKARTA - suaramediaindonesia I  Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang...

Read more

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

by suara media indonesia
05/07/2025
0
Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

JAKARTA — Kenikmatan rasa dan pelayanan kelas satu kembali menjadi bukti nyata dari kualitas Rindang Catering, vendor kuliner yang telah dipercaya berbagai kalangan, termasuk para artis ternama. Terbaru,...

Read more
Next Post
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Amandemen Konstitusi Adalah Solusi Menyelamatkan Republik Ini

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Amandemen Konstitusi Adalah Solusi Menyelamatkan Republik Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.