BOGOR – Pengangkatan Dr. Ir. Bachril Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bogor dalam periode tersisa hingga Pilkada 2024 mendatang, menimbulkan polemik.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3783 Tahun 2024 tersebut dipertanyakan lantaran draft SK yang beredar hanya ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Biro Umum Evan Nur Setya Hadi, bukan oleh Tito Karnavian sendiri.
Bachril Bahri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga diketahui masih menjabat sebagai Pj Bupati Sarolangun, Jambi.
Pelantikan Bachril Bahri sebagai Pj Bupati Bogor yang dijadwalkan di Gedung Sate Bandung, Jumat (20/9/2024), dikabarkan batal.
“Pelantikan dikabarkan batal lantaran Pj Bupati Bogor di agendakan akan menggelar rapat penataan kawasan,” jelas Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra.
Meskipun demikian, kejelasan mengenai status SK dan pelantikan Bachril Bahri masih menjadi tanda tanya.
Kejanggalan dalam proses pengangkatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas pengangkatan Pj Bupati Bogor.
Kejelasan mengenai status SK dan pelantikan Bachril Bahri diharapkan dapat segera terungkap.
Sumber: Berbagai Sumber(Tim Red). Pewarta : Haris. Editor Red : LiesnaEgha.