suaramediaindonesia.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak sejak usia dini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kegiatan bertema “Kita Tingkatkan Kualitas Layanan Sekolah Ramah Anak Bagi Satuan Lembaga PAUD Kota Depok” ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Mei 2025, di Aula Kantor Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok.
Pelatihan ini diikuti oleh ratusan guru PAUD dari berbagai wilayah di Kota Depok dan menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Ikeu Tanziha, pakar ketahanan keluarga dan anak dari IPB University. Dalam paparannya, Prof. Ikeu menekankan pentingnya implementasi Konvensi Hak Anak dalam dunia pendidikan, khususnya di satuan PAUD.
“Sekolah ramah anak bukan sekadar jargon. Ini adalah bentuk nyata upaya perlindungan anak yang harus diwujudkan oleh seluruh elemen satuan pendidikan. Kita ingin anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga sehat secara emosional dan psikologis,” ujar Prof. Dr. Ikeu Tanziha,Selasa 6 Mei 2025
Prof. Ikeu menjelaskan bahwa Konvensi Hak Anak mencakup lima kluster utama, yang masing-masing harus dipahami dan diimplementasikan oleh para pendidik dan pemangku kepentingan pendidikan anak usia dini.
Kluster pertama, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Dalam hal ini, semua anak wajib memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pengakuan negara atas identitas mereka. Selain itu, informasi yang disampaikan di sekolah harus ramah anak, bebas dari unsur kekerasan, diskriminasi, dan pornografi.
“Sekolah perlu menyusun aturan-aturan yang bersifat positif dan membangun, sehingga anak merasa aman, dihargai, dan tidak terbebani secara psikologis,” kata Prof. Ikeu.
Kluster kedua, pengasuhan dalam lingkungan keluarga. Orang tua harus dibekali dengan keterampilan pengasuhan yang baik, sementara guru berperan sebagai mediator dan fasilitator yang dapat mendukung optimalisasi tumbuh kembang anak di rumah dan sekolah.
Kluster ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Sekolah didorong menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bersih, termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Guru juga diimbau untuk mengedukasi orang tua agar tidak merokok di rumah, demi menjaga kesehatan anak dari paparan asap rokok.
“Anak seharusnya tidak melihat orang tuanya merokok. Kita harus mulai dari hal-hal kecil seperti ini untuk menciptakan generasi sehat,” tegasnya.
Kluster keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Sekolah harus menjadi tulang punggung pengasuhan ketika anak tidak mendapatkan perhatian yang cukup di rumah. Guru memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan kasih sayang, motivasi, dan keteladanan.
Kluster kelima, perlindungan khusus. Anak-anak yang haknya terabaikan, baik dari sisi kasih sayang, gizi, maupun pendidikan, harus mendapatkan intervensi dan dukungan dari lingkungan sekitar.
“Siapapun bisa menjadi agen perlindungan anak. Saat kita melihat anak yang tidak terpenuhi hak-haknya, kita harus bergerak, bukan diam,” tutur Prof. Ikeu.
Pelatihan ini mendapat apresiasi tinggi dari para peserta. Para guru merasa terbantu dan tercerahkan untuk membangun suasana belajar yang benar-benar ramah dan aman bagi anak-anak didiknya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Depok dalam mendorong terwujudnya sekolah ramah anak di seluruh satuan PAUD. Harapannya, melalui pelatihan ini, para guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pelindung dan pembimbing terbaik bagi masa depan anak-anak Depok.
( hm )