Suaramediaindonesia.com | Selasa,26 Oktober 2021.
JAKARTA | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kasus ibu ibu pedagang Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir, sikap Kapolda Sumut menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka itu di puji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta
melalui siaran pers oleh ketua umum Formasu Jakarta Dedi Siregar “ dengan hal ini kami mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumatera Utara bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman masyarakat di wilayah hukum nya ” ucapnya
sikap humanis yang ditunjukkan oleh kapolda Sumatera Utara saat menyelesaikan persoalan masyarakat pedagang itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi. seperti Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis ibu ibu pedagang Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir yang di duga korban dari preman, hal tersebut menjadi bukti, Kehadiran Kapolda Sumatera Utara ditengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sangat di rasakan oleh masyarakat sumatera utara
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.
Hormat kami,
FORUM MAHASISWA SUMATERA UTARAJAKARTA (FORMASU JAKARTA)
KETUA UMUM
DEDI SIREGAR
Narasumber : Ketum Dedi Siregar. Pewarta : Zido R. Editor Redaksi : Liesna Ega.