Muaro Jambi – Residivis Kambuhan kembali berulah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. AB (41), warga Kelurahan Sengeti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekernan setelah membobol dua rumah toko (ruko) warga yang lokasinya ironisnya berada persis di sebelah kantor polisi.
AB yang baru setahun bebas dari penjara rupanya tak jera. Kali ini ia membobol toko grosir dan toko daging milik warga sekitar. Dari toko grosir, ia menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.
Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan penangkapan AB yang diringkus pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di Desa Pematang Pulai, Sekernan, yang menjadi lokasi persembunyiannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar Taroni.
Polisi mengungkap, perihal hasil kejahatan digunakan AB untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba. Pengakuan pelaku mengejutkan, karena sebagian besar korban merupakan tetangga sekaligus teman satu kampungnya sendiri yang telah di kenal AB.
Terlihat jelas tersangka sangat kecanduan narkoba, yang membuat AB nekat melakukan pencurian untuk memenuhi hasrat kecanduannya, bukan tergolong factor ekonomi yang kurang.
Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pasal Narkoba.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa residivis dengan latar belakang narkoba cenderung mengulangi kejahatannya. Kami akan terus memperketat pengawasan dan patroli untuk mencegah kasus serupa,” tegas AKP Taroni.
Narasumber Pewarta: Teguh. Editor Red :