Suaramediaindonesia.com | Kamis, 9 Desember 2021.
BANDUNG BARAT | Dalam Acara yang bertemakan Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing ke Lokasi baik dalam Kabupaten maupun Kota, Plt Bupati Bandung Barat, menyampaikan dalam sambutannya, bahwa ” Saya sampaikan kepada Perusahaan – perusahaan di Bandung Barat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal,”ungkapnya . Rabu, (8/12/2021).
“Dan untuk penggunaan tenaga kerja asingpun, dilakukan secara selektif dengan tetap memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal,”tambahnya.
“Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),”ungkapnya Hengky Kurniawan.
Keterlibatan Indonesia di World Trade Organization (WTO) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) membuat Indonesia tidak dapat mengelak dari globalisasi termasuk globalisasi tenaga kerja yang menjadikan lalu lintas perdagangan barang dan jasa serta perpindahan manusia menjadi tanpa batas.
Kondisi ini membuat Indonesia tidak dapat lagi mencegah masuknya TKA ke Indonesia, sehingga yang dapat dilakukan saat ini adalah mengendalikan laju masuknya TKA.
“Aturan yang ketat merupakan salah satu upaya pengendalian terhadap TKA. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan,”pungkasnya.
Narasumber Pewarta : BON’D Jabar. Editor Red : Liesna Ega.