No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah pesan Plt Bupati Bandung Barat saat Koordinasi & Sinkronisasi Perpanjangan Ijin Pekerjakan Tenaga Asing ke Lokasi Kerja Kabupaten / Kota

suara media indonesia by suara media indonesia
09/12/2021
in Nasional
0
Inilah pesan Plt Bupati Bandung Barat saat Koordinasi & Sinkronisasi Perpanjangan Ijin Pekerjakan Tenaga Asing ke Lokasi Kerja Kabupaten / Kota
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Kamis, 9 Desember 2021.

BANDUNG BARAT | Dalam Acara yang bertemakan Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing ke Lokasi baik dalam Kabupaten maupun Kota, Plt Bupati Bandung Barat, menyampaikan dalam sambutannya, bahwa ” Saya sampaikan kepada Perusahaan – perusahaan di Bandung Barat untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal,”ungkapnya . Rabu, (8/12/2021).

“Dan untuk penggunaan tenaga kerja asingpun, dilakukan secara selektif dengan tetap memprioritaskan Tenaga Kerja Lokal,”tambahnya.

“Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),”ungkapnya Hengky Kurniawan.

Keterlibatan Indonesia di World Trade Organization (WTO) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) membuat Indonesia tidak dapat mengelak dari globalisasi termasuk globalisasi tenaga kerja yang menjadikan lalu lintas perdagangan barang dan jasa serta perpindahan manusia menjadi tanpa batas.

Kondisi ini membuat Indonesia tidak dapat lagi mencegah masuknya TKA ke Indonesia, sehingga yang dapat dilakukan saat ini adalah mengendalikan laju masuknya TKA.

“Aturan yang ketat merupakan salah satu upaya pengendalian terhadap TKA. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam sejumlah pasal telah mengatur secara ketat terkait TKA mulai dari perizinan, pembatasan jabatan dan masa kerja, rencana penggunaan TKA, standar kompetensi, alih teknologi dan keahlian, tenaga pendamping, larangan jabatan, kompensasi, dan pemulangan,”pungkasnya.

Narasumber Pewarta : BON’D Jabar. Editor Red : Liesna Ega.

Previous Post

DISARPUS KBB Lakukan Sosialisasi Pembudayaan Kegemaran Membaca

Next Post

Kapolda Jabar Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Mako Batalyon D Brimob Polda Jawa Barat

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Kapolda Jabar Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Mako Batalyon D Brimob Polda Jawa Barat

Kapolda Jabar Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Mako Batalyon D Brimob Polda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026