• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput Kemudian Ditahan KPK

suara media indonesia by suara media indonesia
25/09/2021
in Hukum dan Kriminal, Nasional
0
Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput Kemudian Ditahan KPK
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 25 September 2021.

You might also like

Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu 25/09 pagi.

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.

Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.

Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis, ungkap Firli

Selanjutnya, pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan, jelasnya

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.

Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.

Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ”.

Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020

SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar. Jelas ketua KPK

Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Adapun, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.

KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ……

Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi

Ketua KPK juga menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.

KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.

KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan, tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle

kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum, pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri.

Narasumber Pewarta : Yakub F Ismail SE MM. Editor Redaksi : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

by suara media indonesia
14/07/2025
0
Dimanakah Pemda Bandung Barat Disaat Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan Rusak Parah dan Butuh Bantuan Segera!!

BANDUNG BARAT, JABAR – Miris apabila melihat sebuah jembatan penghubung dua Kecamatan Gununghalu dengan Kecamatan Rongga. Persisnya jembatan tersebut terletak di perbatasan Dua Desa , lokasi Kampung Dukuh,...

Read more

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

by suara media indonesia
10/07/2025
0
Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

BANDUNG BARAT, JABAR ,- Ketua Pokja Wartawan KBB dengan Tegas Menolak Pernyataan Gubernur Jawa Barat atas Perubahan Nama Kabupaten Bandung Barat menjadi Batu Layang, Rabu,(9/07/2025). Penegasan ini disampaikan...

Read more

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

by suara media indonesia
08/07/2025
0
Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

JAKARTA - Viral!! oleh beberapa pernyataan KDM (Kang Dedi Mulyadi) saat memberikan maklumat dihadapan warga masyarakat yaitu tidak perlu kerjasama dengan media karena melalui medsos juga sudah sama-sama...

Read more

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

by suara media indonesia
06/07/2025
0
SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

JAKARTA - suaramediaindonesia I  Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang...

Read more

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

by suara media indonesia
05/07/2025
0
Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

JAKARTA — Kenikmatan rasa dan pelayanan kelas satu kembali menjadi bukti nyata dari kualitas Rindang Catering, vendor kuliner yang telah dipercaya berbagai kalangan, termasuk para artis ternama. Terbaru,...

Read more
Next Post
“Selamat ,atas Terbitnya Media RTC (Reformasitotal.com ) , semoga dapat memberikan ‘sumber referensi terpercaya dan akurasi Informasi ‘.

"Selamat ,atas Terbitnya Media RTC (Reformasitotal.com ) , semoga dapat memberikan 'sumber referensi terpercaya dan akurasi Informasi '.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.