No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api

suara media indonesia by suara media indonesia
23/11/2021
in Nasional
0
Jelang Nataru 2022, Kapolres Semarang Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Selasa, 23 November 2021.

Polres Semarang | Dalam rangka meredam kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun baru 2022, Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi. Polres Semarang juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022” Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

“Berkaca gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari polres semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api serta menghimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masayarakat kami imbau perketat prokes” tambahnya

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan covid 19 di libur natal dan tahun baru” tutupnya.

Narasumber : Humas Polres Semarang. Pewarta : Agussaibumi. Editor Red : Liesna Ega.

Previous Post

PPWI OKI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Ancaman Pembunuhan Wartawan di Lampung

Next Post

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap seorang Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean atas dugaan Pemerasan Rp 2,5 miliar.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap seorang Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean atas dugaan Pemerasan Rp 2,5 miliar.

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap seorang Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean atas dugaan Pemerasan Rp 2,5 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026