JAKARTA | Rusaknya penegakan hukum makin terasa oleh masyarakat di Indonesia. Aparat pemerintah yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dalam prakteknya menjadi ‘pagar makan tanaman’. Marak penyelewengan oknum aparat penegak hukum sudah membuat rusak citra instansi pemerintah.
Kali ini LQ Indonesia menyoroti bagaimana pemerintah lepas tangan dalam kasus Minnapadi. Minnapadi adalah perusahaan investasi yang diawasi dan terdaftar OJK. Setelah gagal bayar, OJK pun mencabut ijin Minnapadi dan didelisting dari penjualan reksadana. Alhasil, uang masyarakat mandek dan tidak dapat ditarik.
Atas hal ini LQ Indonesia selaku kuasa hukum korban Minnapadi sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, sejak tahun 2020, namun hingga saat ini kasus mandek dan tidak berjalan sama sekali.
“Dirkrimsus dan Kapolda Metro Jaya tidak berani menindak penjahat kerah putih tingkat tinggi. Selain Minnapadi kasus keuangan lainnya juga mandek, baik Fadil Imran maupun Aulia Lubis sudah berulang kali kami surati dan sudah kami mintakan audiensi tapi ditolak,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, Jumat (31/3/2023).
“SP2HP juga hampir tidak pernah diberikan. Sangat mengecewakan pelayanan yang diberikan Polda Metro Jaya kepada masyarakat, jauh dari amanah UU dan slogan Kapolri Presisi,” ucapnya.
Dengan adanya UU baru tentang penegakan hukum di bidang keuangan serta penyidikan yang nantinya wewenang OJK. Maka LQ Indonesia meminta OJK berperan aktif dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
Salah satu pimpinan LQ Indonesia, Advokat Pestauli Saragih mengatakan khusus dalam kasus Minnapadi LQ Indonesia Lawfirm sudah menyurati hingga 7x ke OJK, terakhir tanggal 30 Maret 2023, kembali tim LQ datang meminta bertemu dengan Kepala Pengawasan PMIB, Khoirul Muttaqien, namun mereka selalu menghindar tugas dan tanggung jawab mereka.
“Akhirnya surat diterima namun, tidak pernah ada solusi. Kami kecewa pelayanan OJK yang sangat minim dan lalai sehingga menghindari kewajiban selaku pengawas. Masyarakat akhirnya menjadi korban dari kelalaian oknum OJK ini,” ungkapnya.
“Bagaimana OJK mau menyelesaikan permasalahan bidang keuangan, jika 7x surat kami saja selama bertahun-tahun tidak pernah dibalas. Oknum OJK yang seperti ini harusnya dicopot oleh Ketua OJK. Jangan sampai OJK di berikan tugas dan wewenang yang mereka tidak sanggup dan belum siap melaksanakannya,” ungkapnya.
“OJK dari awal sudah lalai tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap Perusahaan Minnapadi sebagaimana mestinya. Harusnya OJK mengaudit dan mengecek ulang data, informasi keuangan Minnapadi dan tidak mudah memberikan ijin Reksadana dengan sembarangan, yang berakibat diterminasi dan pelanggaran yang tidak ditindak tepat waktu,” lanjutnya.
“Alhasil ribuan masyarakat menjadi korban. Jika OJK terus menghindar tanggung jawab maka LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para nasabah Minnapadi akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan dan meminta tanggung jawab OJK secara materiil maupun immaterial,” tegas Advokat Pestauli Saragih.
Ia meminta OJK bisa bekerja sama dan segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk mencari solusi dan jalan keluar kasus Minnapadi ini.
“OJK karena sebagai instansi Pemerintah yang berwenang wajib kooperatif dengan LQ Indonesia Lawfirm yang secara UU Advokat adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai justru OJK lalai dan bahkan menjadi oknum yang menghalangi penegakan hukum di bidang keuangan,” pungkasnya.