Suaramediaindonesia.com – Makassar, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan soal batas waktu izin ekspor bijih mineral yang hanya diperbolehkan sampai dengan bulan Juni 2023 saja. Lebih dari tanggal tersebut, maka pengusaha tambang tidak lagi diizinkan untuk menjual hasil tambang dalam bentuk mentah untuk ekspor. Adapun pihaknya menerangkan bahwa aturan itu sudah sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 170 A tentang Pertambangan Minerba. (dilansir dari mediatambang.com)
Ini berarti bahwa sampai dengan bulan Juni 2023, perusahaan tambang masih diperbolehkan untuk melakukan ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah. Baru setelah tanggal tersebut, mereka yang masih melakukan ekspor dalam bentuk mentah, akan mendapatkan sanksi hukum. (Rabu, 12/05/2021)
“Tentu saja kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Menurut Andi Irhong, ketidakpastian pemerintah dalam menetapkan kebijakan Larangan Ekspor ini akan mematikan sumber penghasilan pelaku usaha pertambangan lokal dan hanya menguntungkan Pihak Asing dan Pelaku usaha tertentu saja. Pemilik smelter dan Konconya saja yang bisa untung, Lalu apakah penambang lokal dan tenaga kerja lokal Indonesia tidak rugikan?, bahkan warga lokal banyak kehilangan lahan pekerjaan serta lahan penghasilan dan menimbulkan banyak pengangguran”. Ujar Andi Irhong
“Selama ini, pemerintah membagi tiga golongan bahan tambang salah satunya golongan A yang merupakan bahan galian strategis yang mencakup antara lain minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium, golongan B antara lain besi, bauksit, tembaga, seng, emas, platina, perak, dan intan. Bahan tambang yang termasuk golongan C antara lain batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir. Jika hanya alasan peduli lingkungan hidup maka semua seharusnya dilarang menambang di Indonesia, yang Aneh di sini sepertinya kebijakan yang ada selalu menimbulkan pengecualian dan selalu menguntungkan golongan tertentu dan membatasi hak-hak rakyat bahkan tambang-tambang di Indonesia salah sedikit di kuasai saham asing dan dikelola oleh asing”. Tambahnya
“Smelter di Indonesia Menguntungkan Siapa?, Smelter yang berdiri di Indonesia semula diharapkan membuat para penambang dapat hidup, tetapi malah membuat penambang merugi belum lagi Smelter pakai surveyor, ujung-ujung kadar supply di-reject,” Dan yang paling aneh ketika Pabrik Smelter yang di bangun di Indonesia hanya menguntungkan Pelaku Usaha Asing, dan tentunya makin membuat persaingan ladang usaha dan mempersempit lahan pekerjaan warga lokal karena dikhawatirkan Indonesia akan kebanjiran Tenaga Kerja Asing“.
Ketua Asosiasi Investor Indonesia Andi Irhong juga mengingatkan kepada pemerintah terkhusus kepada Presiden Jokowi untuk lebih bijak dan adil dalam mengambil keputusan terhadap setiap kebijakan baru, diharapkan betul-betul dapat mengevaluasi dengan kajian yang matang, apalagi yang besar kaitannya dengan nasib buruh atau karyawan, serta lahan pencarian hidup warga lokal, begitupun Dewan Perwakilan Rakyat agar selalu maksimal memperjuangkan nasib rakyat jangan asal selalu mengatasnamakan Rakyat namun tak mampu memperjuangkan Rakyat”. Tegas Andi Irhong Kepada Pewarta Suara Media Indonesia
“Jangan ada pengecualian dalam pembuatan aturan atau pengambilan kebijakan dari pemerintah harusnya selalu mengacu kepada kepentingan rakyat yaitu untuk mengutamakan keadilan dan kemakmuran Rakyat, Negeri ini kaya akan sumber daya alam dan kaya sumber daya manusianya, saya kira semua tau namun mengapa negara kita belum mampu berdiri di kaki sendiri selalu menggantung pada Pelaku Usaha Asing , Import Produk Asing bahkan Import Tenaga Kerja Asing masih selalu unggul dalam keseharian kehidupan rakyat Indonesia. Indonesia harus lebih maju sekarang, bukan maju utangnya tapi makmur Rakyatnya.” Tutup
Narasumber: Andi M. Irhong N, Penulis: AM, Editor: Liesna Ega SMI