• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999

suara media indonesia by suara media indonesia
27/08/2021
in Nasional
0
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesianews.com | Jum’at,27 Agustus 2021.

You might also like

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak

KOTA BATU | Kota Batu kini tengah menjadi sorotan publik, dan menjadi perbincangan khalayak ramai. Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, belakangan ini usai konfirmasi lanjutan, seorang jurnalis dari salah satu media online Jawa Timur jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto mengaku diintimidasi, HP dirampas dan ditahan oleh pihak manajemen salah satu Pusat Oleh-oleh ternama di Kota Batu.

Merasa jiwanya terancam, jurnalis itu pun pada akhirnya melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Batu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

“Saya didampingi rekan-rekan media di Kota Batu sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Saat ini, kami bersama Redaksi dan Tim Biro Hukum media jatimhariini.com dengan didukung Mahapatih Law Office, masih menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menyikapi soal adanya dugaan intimidasi itu, Dewan Pers menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kota Batu yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi. “Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, saat dihubungi awak media, Minggu (22/8/2021).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 itu, tindakan melaporkan ke Polisi merupakan tindakan yang baik, karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Diharapkan agar wartawan dalam bekerja tetap sesuai kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. Kuncinya adalah komunikasi para pemangku kepentingan, karena saat ini bangsa Indonesia secara keseluruhan sedang berjuang menanggulangi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd., M.Sc., M.A., sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa intimidasi terhadap wartawan. “Publik harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” jelas Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke media ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, sangat menyayangkan perilaku barbar terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum salah seorang pihak manajemen Pusat Oleh-oleh di Kota Batu itu. “Hal ini mengindikasikan, bahwa manajemen hendak menyembunyikan sesuatu yang berkemungkinan melanggar aturan dan dikuatirkan, akan menjerat manajemen Pusat Oleh-oleh tersebut. Saya berharap, Polisi memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban (jurnalis), dengan menerapkan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya. (Ami)

Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke Spd MSC MA / NJK. Editor Red: Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

by suara media indonesia
01/06/2025
0
Kerap Berulah, 100 Napi Beresiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA - Sebanyak 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (30/5) petang. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan...

Read more

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

by suara media indonesia
31/05/2025
0
Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

JAKARTA – Berdasarkan riset yang pernah dilakukan sebuah media nasional, tidak kurang dari 86 persen wartawati atau jurnalis dari kaum hawa mengalami pelecehan terkait keberadaannya sebagai wanita oleh...

Read more

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak

by suara media indonesia
31/05/2025
0
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak

BEKASI — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan...

Read more

Iman , Seniman Patung Fiber di Permana, Cimahi Tetap Eksis Meski Digempur Produk Industri

by suara media indonesia
31/05/2025
0
Iman , Seniman Patung Fiber di Permana, Cimahi Tetap Eksis Meski Digempur Produk Industri

KOTA CIMAHI, JABAR - Iman, yang kerap disapa Iman Tato adalah seorang seniman patung fiber di Kota Cimahi yang selalu berusaha tetap eksis di tengah gempuran produk industri...

Read more

Satker Pemasyarakatan Kemenimpas Gaungkan Zero Narkoba-HP di Lapas

by suara media indonesia
29/05/2025
0
Satker Pemasyarakatan Kemenimpas Gaungkan Zero Narkoba-HP di Lapas

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah menyerukan untuk memberantas peredaran narkoba yang terjadi di lapas dan rutan. Seluruh satuan kerja (satker) Pemasyarakatan Kementerian Imipas...

Read more
Next Post

Danrem Resmi Tutup Pelatihan Jurnalistik Jajaran Korem 162/WB di Hold Rinjani Makorem 162/WB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.