• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999

suara media indonesia by suara media indonesia
27/08/2021
in Nasional
0
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesianews.com | Jum’at,27 Agustus 2021.

You might also like

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

KOTA BATU | Kota Batu kini tengah menjadi sorotan publik, dan menjadi perbincangan khalayak ramai. Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, belakangan ini usai konfirmasi lanjutan, seorang jurnalis dari salah satu media online Jawa Timur jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto mengaku diintimidasi, HP dirampas dan ditahan oleh pihak manajemen salah satu Pusat Oleh-oleh ternama di Kota Batu.

Merasa jiwanya terancam, jurnalis itu pun pada akhirnya melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Batu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

“Saya didampingi rekan-rekan media di Kota Batu sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Saat ini, kami bersama Redaksi dan Tim Biro Hukum media jatimhariini.com dengan didukung Mahapatih Law Office, masih menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menyikapi soal adanya dugaan intimidasi itu, Dewan Pers menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kota Batu yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi. “Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, saat dihubungi awak media, Minggu (22/8/2021).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 itu, tindakan melaporkan ke Polisi merupakan tindakan yang baik, karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Diharapkan agar wartawan dalam bekerja tetap sesuai kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. Kuncinya adalah komunikasi para pemangku kepentingan, karena saat ini bangsa Indonesia secara keseluruhan sedang berjuang menanggulangi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd., M.Sc., M.A., sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa intimidasi terhadap wartawan. “Publik harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” jelas Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke media ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, sangat menyayangkan perilaku barbar terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum salah seorang pihak manajemen Pusat Oleh-oleh di Kota Batu itu. “Hal ini mengindikasikan, bahwa manajemen hendak menyembunyikan sesuatu yang berkemungkinan melanggar aturan dan dikuatirkan, akan menjerat manajemen Pusat Oleh-oleh tersebut. Saya berharap, Polisi memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban (jurnalis), dengan menerapkan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya. (Ami)

Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke Spd MSC MA / NJK. Editor Red: Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Lanny Jaya, Papua  - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025). Kali...

Read more

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Jakarta - Ormas harus satu komando adalah kunci kesuksesan bersama merujuk pada prinsip manajemen organisasi yang efektif. Prinsip "satu komando" atau kesatuan komando , berarti setiap anggota hanya...

Read more

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

CIANJUR , JABAR - Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten...

Read more

Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

by suara media indonesia
26/10/2025
0
Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

JAKARTA — Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi...

Read more

Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

by suara media indonesia
23/10/2025
0
Kecewa !! Ketua Pokja: ” Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas !! “

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi...

Read more
Next Post

Danrem Resmi Tutup Pelatihan Jurnalistik Jajaran Korem 162/WB di Hold Rinjani Makorem 162/WB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.