• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kecam Intimidasi Jurnalis, Ketua PPWI: Publik harus Paham UU Pers No.40/1999

suara media indonesia by suara media indonesia
27/08/2021
in Nasional
0
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesianews.com | Jum’at,27 Agustus 2021.

You might also like

TNI AD Siapkan Kader Warga Terlatih Dalam Rangka Wilhanrat TA. 2025

GEGER.!!!! Siswa SMPN 2 Gedangsari, Gunungkidul Diduga Menjadi Korban Pembunuhan Berencana

Diduga Janda Muda Ditipu Puluhan Juta Rupiah oleh Oknum Pegawai Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat

KOTA BATU | Kota Batu kini tengah menjadi sorotan publik, dan menjadi perbincangan khalayak ramai. Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, belakangan ini usai konfirmasi lanjutan, seorang jurnalis dari salah satu media online Jawa Timur jatimhariini.com, Yiyin Lukman Adiwinoto mengaku diintimidasi, HP dirampas dan ditahan oleh pihak manajemen salah satu Pusat Oleh-oleh ternama di Kota Batu.

Merasa jiwanya terancam, jurnalis itu pun pada akhirnya melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya tersebut ke Satreskrim Polres Batu. Kini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

“Saya didampingi rekan-rekan media di Kota Batu sudah melaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Saat ini, kami bersama Redaksi dan Tim Biro Hukum media jatimhariini.com dengan didukung Mahapatih Law Office, masih menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menyikapi soal adanya dugaan intimidasi itu, Dewan Pers menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kota Batu yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi. “Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegas Hendry Chairudin Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, saat dihubungi awak media, Minggu (22/8/2021).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 itu, tindakan melaporkan ke Polisi merupakan tindakan yang baik, karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Diharapkan agar wartawan dalam bekerja tetap sesuai kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya, peristiwa serupa tidak perlu terjadi lagi. Kuncinya adalah komunikasi para pemangku kepentingan, karena saat ini bangsa Indonesia secara keseluruhan sedang berjuang menanggulangi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd., M.Sc., M.A., sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa intimidasi terhadap wartawan. “Publik harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” jelas Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke media ini.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu, sangat menyayangkan perilaku barbar terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum salah seorang pihak manajemen Pusat Oleh-oleh di Kota Batu itu. “Hal ini mengindikasikan, bahwa manajemen hendak menyembunyikan sesuatu yang berkemungkinan melanggar aturan dan dikuatirkan, akan menjerat manajemen Pusat Oleh-oleh tersebut. Saya berharap, Polisi memproses laporan yang sudah disampaikan oleh korban (jurnalis), dengan menerapkan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya. (Ami)

Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke Spd MSC MA / NJK. Editor Red: Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

TNI AD Siapkan Kader Warga Terlatih Dalam Rangka Wilhanrat TA. 2025

by suara media indonesia
22/05/2025
0
TNI AD Siapkan Kader Warga Terlatih Dalam Rangka Wilhanrat TA. 2025

Depok,suaramediaindonesia.com - Mewujudkan warga negara yang memiliki karakter bela negara yaitu Rakyat Terlatih (Ratih) yang patriot dan cinta tanah air, Staf Teritorial TNI Angkatan Darat (Sterad) memberikan pelatihan...

Read more

GEGER.!!!! Siswa SMPN 2 Gedangsari, Gunungkidul Diduga Menjadi Korban Pembunuhan Berencana

by suara media indonesia
22/05/2025
0
GEGER.!!!! Siswa SMPN 2 Gedangsari, Gunungkidul Diduga Menjadi Korban Pembunuhan Berencana

GUNUNGKIDUL  - Dunia Pendidikan kembali dihebohkan dengan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum siswa SMPN 2 Gedangsari sendiri Rhl yang merupakan siswa kelas 8 C, warga Padukuhan...

Read more

Diduga Janda Muda Ditipu Puluhan Juta Rupiah oleh Oknum Pegawai Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat

by suara media indonesia
22/05/2025
0
Diduga Janda Muda Ditipu Puluhan Juta Rupiah oleh Oknum Pegawai Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat

KUNINGAN, JABAR - Sungguh miris nasib Berinisial (R), seorang janda muda yang memiliki anak empat, terpaksa harus meratapi nasibnya, setelah diduga ditipu oleh seorang oknum Pegawai Cabang Dinas...

Read more

KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar!!

by suara media indonesia
21/05/2025
0
KEADILAN DIPERTARUHKAN! Eksekusi Lahan di Karangasem Tak Sesuai Gambar!!

BALI – Kepercayaan masyarakat terhadap hukum kembali diguncang. Proses eksekusi lahan yang dilakukan di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dinilai cacat prosedur dan mengabaikan...

Read more

Silaturahmi Kades Margajaya dengan Tokoh Masyarakat & Media Membangun Sinergi, Komunikasi, Ciptakan  Kebersamaan 

by suara media indonesia
18/05/2025
0
Silaturahmi Kades Margajaya dengan Tokoh Masyarakat & Media Membangun Sinergi, Komunikasi, Ciptakan  Kebersamaan 

DESA MARGAJAYA, JABAR - Silaturahmi Kepala Desa adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mempererat hubungan antara Kepala Desa dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan...

Read more
Next Post

Danrem Resmi Tutup Pelatihan Jurnalistik Jajaran Korem 162/WB di Hold Rinjani Makorem 162/WB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Ekonomi
  • Ekonomi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.