Suaramediaindonesia.com | Jum’at, 24 Desember 2021.
Pasuruan | Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Bangil menolak eksepsi atau nota keberatan wartawan M Khoirul Huda dan kuasa hukumnya dalam kasus ITE Rabu 22/12/2021.
Oleh karena itulah (HD) dengan nada sedih memberikan keterangan kepada beberapa rekan awak media tentang hasil sidang kali ini yang tidak sesuai harapannya, Padahal (HD) berharap eksepsi dari kuasa hukumnya di terima sehingga perkara ini tidak dilanjutkan,” Ucap HD.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa (HD) yang disangkakan dalam dua dakwaan; Dakwaan pertama telah melanggar Pasal 45 A Ayat (1) Juncto 28 Ayat (1) dan Dakwaan kedua Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Padahal menurut beberapa penasihat hukum dan Ahli hukum ketika terdakwa konsultasikan tentang perkara yang dihadapinya terjawab bahwa alkisah dalam kronologis duduknya perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana seperti yang di dakwakan kepadanya, karena terdakwa hanyalah masih sebatas menggali informasi dan belum memberitakan secara online atau di media sosial apapun.
Setelah usai mendengar bacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim tersebut, tampak Terdakwa dengan sang istri tercintanya terlihat raut kesedihan sambil mengeluarkan suara “saya sebagai Rakyat Jelata yang di Kriminalisasi oleh orang yang berkuasa dan mempunyai kekuasaan” Paparnya sambil matanya terpaku saat ditemui oleh Insan Media dan Terdakwa sambil menyerukan kalimat Tauhid “LA ILAHA ILLALLAH”.
“Kemana lagi saya harus meminta perlindungan dan mengadukan atas kasus yg saya alami ini,” tukas HD dengan sedih.
Perlu di ketahui pada tahapan sidang yang ke-5 atau memasuki tahap eksepsi atas kasus yang di alami wartawan (HD), yang di hadapkan didepan peradilan semakin membuat beberapa jurnalis pasuruan kebingungan,” tukasnya.
Narasumber Pewarta : Mbah Semar. Editor Red : Liesna Ega.