KARAWANG I suaramediaindonesia.com – Berawal dari pemberian surat kuasa dari H. Ridwan Firdaus Yang beralamat jalan ks.tubun petamburan yang mana di sebut pihak pertama, kepada pihak kedua yang Bernama Enjun Junaidi dusun kedaung desa tanjung bungin yang di tanda tangani pada rabu/24 mei 2017 silam.
Namun di Tengah perjalanan waktu pihak kedua melanggar dalam isi surat kuasa, sehingga pihak kedua mencabut kuasa pada 07 Januari 2023, yang mana tertulis dalam surat pencabutan kuasa di karenakan pihak ke dua tidak pernah melakukan pelaporan hasil apapun kepada pihak pertama.
Dalam waktu yang telah di berikan oleh pihak pertama yaitu H. Ridwan Firdaus melakukan pelaporan kepolres karawang dengan di tandatangani oleh ajun inspetur polisi dua Nunu nurahman ,SH dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR .
Pada tanggal, 02/10/2023 Reskrim polres karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim perihal , Pemberitahuan di mulainya Penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan dasar rujukan, a ) Pasal 109 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana b) Pasal 16 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia c) Laporan Polisi Nomor. LP/B/483 /III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG /POLDA JAWA BARAT tanggal 27 Maret 2023, d) Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 334/X/2023/reskrim,tanggal 02 Oktober 2023.
Dalam isi rujukan tersebut pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 yang mana telah di mulainya Penyidikan Tindak Pidana Pengelapan yang di maksud dalam pasal 372 KUHP, yan di ketahui pada bulan oktober 2022 di desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru Desa Solokan, Desa Tanjungmekar Kec. Pakisjaya Kab. Karawang dengan indentitas pelapor atas nama Enjun umur 51 tahun pekerjaan Kepala Desa .
Sampai berita ini di muat terlapor, yang telah di tetapkan melanggar pasal 372 belum juga di tahan oleh pihak polres Karawang.
Pewarta : Tg
Editor Redaksi : Egha