Suaramediaindonesia.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).
“Walaupun sedikit telat pemerintah mengambil langkah positif untuk melarang penerbangan charter selama masa mudik lebaran di Indonesia, namun ini adalah upaya pemerintah yang cukup respon menanggapi ketegangan ditengah masyarakat pada masa protokol kesehatan yang masih ketat berlaku di masa pandemi Covid-19 dunia khususnya di Indonesia, ya memang sudah tugas pemerintah membuat aturan untuk rakyatnya namun sebaiknya berlaku untuk semua golongan jangan tebang pilih, dengan alasan apapun aturan harus tetap dijalankan jangan ada yang melanggar aturan sendiri”. ujar Andi Irhong kepada pewarta suara media indonesia
Seperti yang di langsir pada media KONTAN.CO.ID – Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai berlaku Kamis, 6 Mei, hingga Senin, 17 Mei 2021. Ada dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik.
Selama masa larang mudik, perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni: Orang yang melakukan perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Aturan mainnya tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Menurut Andi Irhong Rakyat Indonesia itu selalu patuh akan aturan yg diberlakukan oleh pemerintah namun yang lucu kalau masih ada golongan tertentu yang suka melanggar aturan dan sepertinya nekad melawan hukum sendiri karena merasa kebal hukum dan dilindungi oleh golongan tertentu, kan aneh jadinya. Aturan dan Tajamnya hukum di negeri ini untuk siapa?. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jelas disebutkan pada sila ke-5 Pancasila yang harus di junjung tinggi bahwa keadilan itu untuk Rakyat Indonesia bukan untuk golongan tertentu saja ucap yang biasa disebut Andi Irhong ini sambil tersenyum.
“Andi Irhong Ketua Asosiasi Investor Indonesia juga menghimbau kepada pemerintah agar supaya lebih pro pada kepentingan rakyat dan lebih tegas untuk selalu mengedepankan keadilan sosial di negeri ini, menghadapi ketegangan isu penyebaran virus Corona dimana-mana itu sudah cukup membuat keresahan bahkan sampai kelesuan perekonomian ditengah kehidupan masyarakat, Jangan lagi ada gerakan tambahan yang bisa menambah kegelisahan rakyat termasuk pentingnya peran pemerintah pusat melakukan upaya pengawasan langsung terhadap peluang oknum-oknum pelaku usaha alat kesehatan yang nakal, oknum pejabat kesehatan yang bisa dikhawatirkan sengaja mengeruk keuntungan melalui politik dagang dengan masyarakat di masa pandemi seperti ini, sebaiknya pemerintah secepatnya berupaya menemukan solusi pertumbuhan ekonomi merata demi mengantisipasi krisis ekonomi yang bisa makin meluas dan berkepanjangan dari dampak covid-19 ini”. Tegasnya Tutup
Editor: AM
Penulis: Liesna Ega SMI