• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Keputusan Pemerintah melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik Tanggal 6 S/D 17 Mei 2021 di masa pandemi Covid-19

suara media indonesia by suara media indonesia
10/05/2021
in Berita Terkini, Kesehatan, Nasional
0
Keputusan Pemerintah melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik Tanggal 6 S/D 17 Mei 2021 di masa pandemi Covid-19
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan melarang penerbangan charter selama masa larangan mudik 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

You might also like

Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

Puan Kecam Keras Penculikan Belasan Anak : Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Masyarakat Bisa Akses Informasi Akurat terkait Hepatitis

“Walaupun sedikit telat pemerintah mengambil langkah positif untuk melarang penerbangan charter selama masa mudik lebaran di Indonesia, namun ini adalah upaya pemerintah yang cukup respon menanggapi ketegangan ditengah masyarakat pada masa protokol kesehatan yang masih ketat berlaku di masa pandemi Covid-19 dunia khususnya di Indonesia, ya memang sudah tugas pemerintah membuat aturan untuk rakyatnya namun sebaiknya berlaku untuk semua golongan jangan tebang pilih, dengan alasan apapun aturan harus tetap dijalankan jangan ada yang melanggar aturan sendiri”. ujar Andi Irhong kepada pewarta suara media indonesia

Seperti yang di langsir pada media KONTAN.CO.ID – Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai berlaku Kamis, 6 Mei, hingga Senin, 17 Mei 2021. Ada dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik.


Selama masa larang mudik, perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni: Orang yang melakukan perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.


Aturan mainnya tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Menurut Andi Irhong Rakyat Indonesia itu selalu patuh akan aturan yg diberlakukan oleh pemerintah namun yang lucu kalau masih ada golongan tertentu yang suka melanggar aturan dan sepertinya nekad melawan hukum sendiri karena merasa kebal hukum dan dilindungi oleh golongan tertentu, kan aneh jadinya. Aturan dan Tajamnya hukum di negeri ini untuk siapa?. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jelas disebutkan pada sila ke-5 Pancasila yang harus di junjung tinggi bahwa keadilan itu untuk Rakyat Indonesia bukan untuk golongan tertentu saja ucap yang biasa disebut Andi Irhong ini sambil tersenyum.

“Andi Irhong Ketua Asosiasi Investor Indonesia juga menghimbau kepada pemerintah agar supaya lebih pro pada kepentingan rakyat dan lebih tegas untuk selalu mengedepankan keadilan sosial di negeri ini, menghadapi ketegangan isu penyebaran virus Corona dimana-mana itu sudah cukup membuat keresahan bahkan sampai kelesuan perekonomian ditengah kehidupan masyarakat, Jangan lagi ada gerakan tambahan yang bisa menambah kegelisahan rakyat termasuk pentingnya peran pemerintah pusat melakukan upaya pengawasan langsung terhadap peluang oknum-oknum pelaku usaha alat kesehatan yang nakal, oknum pejabat kesehatan yang bisa dikhawatirkan sengaja mengeruk keuntungan melalui politik dagang dengan masyarakat di masa pandemi seperti ini, sebaiknya pemerintah secepatnya berupaya menemukan solusi pertumbuhan ekonomi merata demi mengantisipasi krisis ekonomi yang bisa makin meluas dan berkepanjangan dari dampak covid-19 ini”. Tegasnya Tutup

Editor: AM

Penulis: Liesna Ega SMI

Share31Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

by suara media indonesia
14/05/2022
0
Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

DEPOK I suaramediaindonesia.com - Anggota Dewan Pertimbangan DPP NasDem, Dr. Hj. Ayu Alwiyah Segaf Aljufri mendirikan Rumah Kreasi NasDem di Kota Depok. Hadirnya Rumah Kreasi NasDem diharapkan dapat...

Read more

Puan Kecam Keras Penculikan Belasan Anak : Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

by suara media indonesia
14/05/2022
0
Puan Kecam Keras Penculikan Belasan Anak : Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 14 MEI 2022. JAKARTA | Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. Ia...

Read more

Masyarakat Bisa Akses Informasi Akurat terkait Hepatitis

by suara media indonesia
14/05/2022
0
Masyarakat Bisa Akses Informasi Akurat terkait Hepatitis

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 14 MEI 2022. JAKARTA | Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar terus memberi penjelasan yang akurat kepada masyarakat terkait kasus dan penanganan penyakit tersebut....

Read more

FPDIP Minta DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43,5 M

by suara media indonesia
14/05/2022
0
FPDIP Minta DPR Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas Rp43,5 M

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 14 MEI 2022. JAKARTA | Ketua Badan Anggaran DPR RI dari FPDIP Said Abdullah mendesak DPR RI untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI senilai...

Read more

Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

by suara media indonesia
13/05/2022
0
Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

Jakarta I suaramediaindonesia.com - Untuk meminimalisir kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), jajaran Kelurahan Semper Timur bersama komponen masyarakat memaksimalkan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan menerapkan gerakan 3...

Read more
Next Post
“Polemik Nilai Uang Rupiah 75.000, specimen Uang 1.0, Isu Covid-19 Sampai kebanjiran Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia”

"Polemik Nilai Uang Rupiah 75.000, specimen Uang 1.0, Isu Covid-19 Sampai kebanjiran Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?