• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

suara media indonesia by suara media indonesia
31/10/2021
in Nasional
0
Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Minggu, 30 Oktober 2021.

You might also like

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

JAKARTA | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika pencalonan presiden dari non partai politik sebenarnya diberi ruang sudah oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.

Dijelaskannya, sebelum Amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.

Setelah Amandemen, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amandemen perubahan ke-5 untuk mengoreksi sistem tata negara dan arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla, saat memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) di Bandung, Sabtu (30/10/2021).

Ditambahkannya, sebelum Amandemen 1 sampai 4, utusan daerah dan utusan golongan mempunyai kewenangan sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik. 

“Termasuk dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, setelah Amandemen, utusan golongan dihapus, dan utusan daerah menjadi DPD RI, tetapi kewenangan DPD RI sebagai wujud dari utusan daerah dibatasi, tidak boleh usung capres-cawapres. Hak itu yang ingin dikembalikan oleh DPD,” tegasnya.

Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia juga menginginkan adanya calon pemimpin yang bukan dari kader partai. Seperti hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting atau ARSC, yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu, dimana sekitar 71,49 persen responden ingin calon presiden dari unsur non parpol.

“Sudah seharusnya DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur Non-Partai Politik bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang merupakan representasi masyarakat itu,” ucapnya lagi.

Ditegaskan LaNyalla, sistem tata negara yang ada di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan DNA asli sejarah lahirnya bangsa. Sebab, seharusnya kedudukan DPD RI yang non partisan dan DPR RI yang representasi parpol adalah sama. Karena anggota DPD RI juga dipilih melalui Pemilu sama persis dengan Partai Politik yang menghasilkan anggota DPR di kursi Legislatif.

“Kenapa sekarang hanya Partai Politik yang dapat mengusulkan warga negara yang akan memimpin pemerintahan. Ini yang sedang kita sampaikan ke publik, sehingga elemen civil society, seperti LAKRI dan LSI, memiliki saluran yang jelas untuk ikut menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa,” katanya.

LaNyalla juga menyorot kontribusi besar dari entitas civil society dalam lahirnya bangsa ini. Entitas civil society seperti Raja dan Sultan Nusantara, kaum pendidik, ulama, cendekiawan, dan lain-lain punya peran konkret bagi negara. Itu terjadi jauh sebelum partai politik muncul dalam sistem kenegaraan Indonesia.

“Lalu kenapa entitas-entitas civil society tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan perjalanan bangsa? Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Inilah yang mendorong DPD untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5,” tuturnya.(***)


Narasumber : Ketua DPD RI. Pewarta : Frazi Centre. Editor Redaksi : Liesna Ega 💻.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

TEGAL – Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim, M.Han., secara resmi membuka Latihan Penanggulangan Bencana Alam Erupsi Gunung Slamet Di Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2025 di Lapangan apel...

Read more

Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Aliansi Rakyat Papua Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat Nomor 6,...

Read more

Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

by suara media indonesia
09/09/2025
0
Pajak adalah Saham Rakyat, Bukan Zakat

JAKARTA – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini...

Read more

Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

by suara media indonesia
08/09/2025
0
Lagi dan lagi Dugaan Kasus Pelecehan Anak dibawah umur  Viral di Kabupaten Bandung Barat 

Bandung Barat, Jabar - Viral di sejumlah media online , terjadi lagi kasus Dugaan pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang menggemparkan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Senin, (8/9/2025)....

Read more

Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP

by suara media indonesia
06/09/2025
0
Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP

PAYAKUMBUH - Pemimpin baru Kota Payakumbuh periode 2025-2030 mengawali gebrakannya dengan mengadakan kegiatan peluncuran (launching) produk Sistem Integrasi Giat Antisipasi Risiko Pemerintah (SIGAP). Produk ini merupakan hasil kolaborasi...

Read more
Next Post
Presiden Erdogan Akan Berkunjung ke Indonesia

Presiden Erdogan Akan Berkunjung ke Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.