• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol

suara media indonesia by suara media indonesia
31/10/2021
in Nasional
0
Ketua DPD RI: Undang-Undang Dasar Beri Ruang Capres dari Non Parpol
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Minggu, 30 Oktober 2021.

You might also like

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

JAKARTA | Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika pencalonan presiden dari non partai politik sebenarnya diberi ruang sudah oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional.

Dijelaskannya, sebelum Amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di dalam MPR.

Setelah Amandemen, meskipun disebut pengusung adalah partai politik dan atau gabungan partai politik, namun hakikat dari hak dasar warga negara masih diakui oleh konstitusi.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pemimpin dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (3) yang jelas mengatakan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

“Oleh karena itu DPD RI akan terus menggelorakan rencana Amandemen perubahan ke-5 untuk mengoreksi sistem tata negara dan arah perjalanan bangsa ini,” kata LaNyalla, saat memberi sambutan secara virtual dalam Rapat Pimpinan Terbatas Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) di Bandung, Sabtu (30/10/2021).

Ditambahkannya, sebelum Amandemen 1 sampai 4, utusan daerah dan utusan golongan mempunyai kewenangan sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi Partai Politik. 

“Termasuk dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun, setelah Amandemen, utusan golongan dihapus, dan utusan daerah menjadi DPD RI, tetapi kewenangan DPD RI sebagai wujud dari utusan daerah dibatasi, tidak boleh usung capres-cawapres. Hak itu yang ingin dikembalikan oleh DPD,” tegasnya.

Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia juga menginginkan adanya calon pemimpin yang bukan dari kader partai. Seperti hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting atau ARSC, yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu, dimana sekitar 71,49 persen responden ingin calon presiden dari unsur non parpol.

“Sudah seharusnya DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur Non-Partai Politik bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang merupakan representasi masyarakat itu,” ucapnya lagi.

Ditegaskan LaNyalla, sistem tata negara yang ada di Indonesia saat ini sudah tidak sesuai dengan DNA asli sejarah lahirnya bangsa. Sebab, seharusnya kedudukan DPD RI yang non partisan dan DPR RI yang representasi parpol adalah sama. Karena anggota DPD RI juga dipilih melalui Pemilu sama persis dengan Partai Politik yang menghasilkan anggota DPR di kursi Legislatif.

“Kenapa sekarang hanya Partai Politik yang dapat mengusulkan warga negara yang akan memimpin pemerintahan. Ini yang sedang kita sampaikan ke publik, sehingga elemen civil society, seperti LAKRI dan LSI, memiliki saluran yang jelas untuk ikut menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa,” katanya.

LaNyalla juga menyorot kontribusi besar dari entitas civil society dalam lahirnya bangsa ini. Entitas civil society seperti Raja dan Sultan Nusantara, kaum pendidik, ulama, cendekiawan, dan lain-lain punya peran konkret bagi negara. Itu terjadi jauh sebelum partai politik muncul dalam sistem kenegaraan Indonesia.

“Lalu kenapa entitas-entitas civil society tersebut tidak bisa terlibat dalam menentukan perjalanan bangsa? Inilah situasi paradoksal yang terjadi setelah Amandemen saat itu. Inilah yang mendorong DPD untuk melakukan amandemen konstitusi ke-5,” tuturnya.(***)


Narasumber : Ketua DPD RI. Pewarta : Frazi Centre. Editor Redaksi : Liesna Ega 💻.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

by suara media indonesia
24/06/2025
0
Diduga Oknum Petugas Lapas Kelas llA Kota Tangerang Telah Melanggar SOP

TANGGERANG - Terkait adanya informasi kelalaian terhadap warga binaan lapas kelas II A Kota Tangerang kasus tindak pidana narkotika, yang mana salah satu tahanan berinisial MF, menurut keterangan...

Read more

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

by suara media indonesia
22/06/2025
0
MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi, suaramediaindonesia - Sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda...

Read more

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat , diawali dengan membuka kembali sejarah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat , saat itu...

Read more

Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

BOGOR – Kepala Sub Komando Garnisun Tetap (Kasub Kogartap)0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna bersama masyarakat kota Bogor dan segenap Prajurit jajaran Sub Garnisun Bogor menggelar Acara Peringatan menyambut...

Read more

Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

JAKARTA TIMUR - Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, telah digelar dan berlangsungnya Upacara Pemberangkatan...

Read more
Next Post
Presiden Erdogan Akan Berkunjung ke Indonesia

Presiden Erdogan Akan Berkunjung ke Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.