Suaramediaindonesia.com | Jum’at, 29 Oktober 2021.
MEDAN | Dalam rekaman Video yang viral sebelumnya,bahwa Muhammad Rifai, mengaku dirinya menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang, bahkan sampai dilempari batu. Peristiwa naas yang menimpa warga Jalan Beringin, Desa Tembung, Percut Sei Tuan ini terjadi hampir setahun lalu, tepatnya pada hari Selasa 19 Januari 2021.
Bersama dengan penasehat hukumnya, Rifai melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan. Setelah membuat laporan, penasehat hukumnya menyuruh Rifai menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada penyidik, dengan alasan untuk biaya operasional anggota polisi yang akan menangkap para pelaku tersebut .
Namun para pelaku tak kunjung ditangkap. Hingga akhirnya belakangan beredarlah video Rifai yang mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 2 Juta kepada oknum penyidik tersebut dalam videonya .
“Memang enggak ada bukti secara tertulis. Untuk uang jalan, ku serahkan langsung ke meja juper Pak Tanjung, Rp 2 juta untuk uang jalan,” ungkapnya dalam video rekaman salah satu media di Kota Medan.
Tak nyana selang sehari kembali beredar video rekaman korban Muhammad Rifai yang menyatakan bahwa “tidak benar polisi memintai dirinya uang tersebut”.
Dalam video tersebut, Rifai mengklarifikasi pernyataannya dan mengaku, uang tersebut bukan untuk polisi melainkan kepada pengacaranya.
Video unggahan dari salah satu media di Kota Medan ini mendapat respon dari netizen dan sudah ditonton 13.583 x ditonton pada 27 Oktober 2021. Sementara klarifikasi yang dilakukannya ditonton sebanyak 2.232 x, pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.
Sejumlah netizen menilai pernyataan klarifikasi Rifai karena berada dalam tekanan, namun ada juga yang menyebutkan pernyataan Rifai fitnah dan membuat heboh.
Terkait hal ini, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang SH membantah adanya oknum penyidik meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk menangani kasus penganiayaan yang dialaminya korban tersebut.
“Dia sudah mengklarifikasi pernyataannya, artinya apa yang disampaikan sebelumnya tidak benar,”kata Iptu Donny saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Narasumber Pewarta : H Sirait. Editor Redaksi : Liesna Ega.