• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Pertanyakan Apakah Masih Ada Kemerdekaan Pers di Lampung

suara media indonesia by suara media indonesia
30/01/2022
in Nasional
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Minggu, 30 Januari 2022.

You might also like

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

Bandarlampung | Direktur LBH Chandra Bangkit Saputra, Terjadinya dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap dua wartawan di BPN Bandarlampung, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mempertanyakan apakah masih ada kemerdekaan pers di Lampung.

“Kami mempertanyakan apakah benar UU Pers itu ada dan berlaku di Lampung,” kata Direktur LBH Chandra Bangkit Saputra usai menyerahkan legal opinion ke Polresta Bandarlampung, Jumat (28/1/2022), pukul 13.00 WIB.

“Ini adalah momentum apakah benar Undang Undang Pers itu ada dan apakah benar Undang Undang Pers itu berlaku di Lampung,” tanyanya.

Oleh karena itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas, pasti, dan berkeadilan untuk korban.

Puluhan wartawan ikut menyerahkan pendapat hukumnya sebagai bentuk solidaritas penegakkan kemerdekaan pers di Lampung. Semoga menjadi landasan bagi tercapainya cita-cita berkeadilan, katanya.

Koalisi Pembela Kebebasan Pers bersama Lembaga Civil Socity fokus penegakkan hak asasi manusia (HAM), demokrasi serta kebebasan pers terdiri dari advokat dan jurnalis.

Lembaga yang tergabung dalam koalisi ini adalah Lampung (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, LBH PERS Lampung).

Masalah ini berawal dari terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan pers yang dialami wartawan Salda Andala (Surat Kabar Lampung Post) dan Dedi Kapriyanto (Lampung TV) di pelataran Kantor BPN Kota Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

Peristiwa tersebut terjadi pada saat kedua jurnalis (korban) sedang meliput peristiwa masyarakat yang hendak mencari informasi tentang penerbitan SHM di Kantor BPN Kota Bandarlampung, pukul 12.00 WIB.

Ketika sedang mengambil gambar atas terjadinya peristiwa tersebut, keduanya diduga mengalami tindak pidana dari tiga pengamanan Kantor BPN Kota Bandarlampung dengan cara mempertanyakan izin peliputan dan ada indikasi gerakan ingin merebut alat kerja kedua jurnalis.

Akibat peristiwa tersebut dari segi pekerjaan sebagai wartawan kehilangan momen (baik berupa gambar maupun rekaman) dalam peliputan yang nantinya akan dipergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengakibatkan trauma (terancam).

Salda Andala dan Dedi Kapriyanto lalu membuat laporan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor polisi: LP /B/ 200/ I/2022/ SPKT/ POLRESTABANDAR LAMPUNG/POLDALAMPUNG tertanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan uraian fakta ini, analisis yuridisnya Pasal 18, ayat (1) Jo pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal tersebut menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana.

Isinya, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Koalisi juga mempertegas tentang ketentuan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 adalah merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga terus dan tidaknya proses penyidikan tidak tergantung oleh pencabutan laporan dalam delik biasa,

Siapa saja bisa melakukan pelaporan terjadinya tindak pidana, meskipun dalam hal ini korban/pelapor mencabut laporan perkara jalan terus.

Koalisi juga percaya slogan Polri Presisi bukan hanya slogan belaka sehingga mendorong penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan terhadap laporan polisi : LP /B/ 200/ I/2022/ SPKT/ POLRESTABANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Koalosi mendorong Polresta Bandarlampung untuk ikut berperan serta dalam hal memutus matarantai kekerasan terhadap jurnalis dan ikut serta menyosialisasikan tentang kebebasan pers.

Narasumber : Rilis LBH Pers Provinsi Lampung. Pewarta : Agus JB. Editor Red : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Multimedia Terus Bertumbuh, Sukses Tangani Grand Opening di Venue Bergengsi Jakarta

JAKARTA — Boysan Multimedia menunjukkan perkembangan signifikan sebagai penyedia layanan multimedia untuk acara skala besar di Jakarta. Di bawah kepemimpinan Boy San, perusahaan ini kini dipercaya menangani berbagai...

Read more

Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

by suara media indonesia
19/12/2025
0
Boysan Sosok Bertalenta Sebagai Artis Bintang Sinetron, Multimedia Eksklusif dan MC Handal

JAKARTA - Boy Sandi Tamrin (Boy san) hadirkan layanan multimedia eksklusif untuk setiap momen berharga, Dalam setiap acara, kualitas eksekusi multimedia sering kali menjadi faktor yang menentukan kesuksesan...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

by suara media indonesia
18/12/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

PAROMPONG, BANDUNG BARAT - Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, menggelar Rapat Kerja (Raker) Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang bertema " Jaga Integritas Jurnalis sebagai...

Read more

Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

by suara media indonesia
16/12/2025
0
Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

Suaramediaindonesia.com | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13...

Read more

Gabungan Ormas dan Mahasiswa Demo di Mapolda Sulsel, Tuntut Penindakan Tegas Oknum Polri & Mafia Tanah

by suara media indonesia
15/12/2025
0
Gabungan Ormas dan Mahasiswa Demo di Mapolda Sulsel, Tuntut Penindakan Tegas Oknum Polri & Mafia Tanah

MAKASSAR - Ratusan anggota Gabungan Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) berkumpul di area depan Mapolda Sulawesi Selatan. Senin ,(15/12/2025 )Pukul 13.30 WIB. Aksi Demo yang berlangsung tenang, namun...

Read more
Next Post

DPD RI dan DPR RI Sepakat Bahas Revisi UUPA Secara Tripartit Dengan Pemerintah Mulai 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.