• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Pertanyakan Apakah Masih Ada Kemerdekaan Pers di Lampung

suara media indonesia by suara media indonesia
30/01/2022
in Nasional
0
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Minggu, 30 Januari 2022.

You might also like

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA Mendukung dan Apresiasi terkait Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan langsung Tingkat Desa

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Bandarlampung | Direktur LBH Chandra Bangkit Saputra, Terjadinya dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap dua wartawan di BPN Bandarlampung, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mempertanyakan apakah masih ada kemerdekaan pers di Lampung.

“Kami mempertanyakan apakah benar UU Pers itu ada dan berlaku di Lampung,” kata Direktur LBH Chandra Bangkit Saputra usai menyerahkan legal opinion ke Polresta Bandarlampung, Jumat (28/1/2022), pukul 13.00 WIB.

“Ini adalah momentum apakah benar Undang Undang Pers itu ada dan apakah benar Undang Undang Pers itu berlaku di Lampung,” tanyanya.

Oleh karena itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung mendorong agar ada penegakan hukum yang jelas, pasti, dan berkeadilan untuk korban.

Puluhan wartawan ikut menyerahkan pendapat hukumnya sebagai bentuk solidaritas penegakkan kemerdekaan pers di Lampung. Semoga menjadi landasan bagi tercapainya cita-cita berkeadilan, katanya.

Koalisi Pembela Kebebasan Pers bersama Lembaga Civil Socity fokus penegakkan hak asasi manusia (HAM), demokrasi serta kebebasan pers terdiri dari advokat dan jurnalis.

Lembaga yang tergabung dalam koalisi ini adalah Lampung (Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, LBH PERS Lampung).

Masalah ini berawal dari terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan pers yang dialami wartawan Salda Andala (Surat Kabar Lampung Post) dan Dedi Kapriyanto (Lampung TV) di pelataran Kantor BPN Kota Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

Peristiwa tersebut terjadi pada saat kedua jurnalis (korban) sedang meliput peristiwa masyarakat yang hendak mencari informasi tentang penerbitan SHM di Kantor BPN Kota Bandarlampung, pukul 12.00 WIB.

Ketika sedang mengambil gambar atas terjadinya peristiwa tersebut, keduanya diduga mengalami tindak pidana dari tiga pengamanan Kantor BPN Kota Bandarlampung dengan cara mempertanyakan izin peliputan dan ada indikasi gerakan ingin merebut alat kerja kedua jurnalis.

Akibat peristiwa tersebut dari segi pekerjaan sebagai wartawan kehilangan momen (baik berupa gambar maupun rekaman) dalam peliputan yang nantinya akan dipergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengakibatkan trauma (terancam).

Salda Andala dan Dedi Kapriyanto lalu membuat laporan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor polisi: LP /B/ 200/ I/2022/ SPKT/ POLRESTABANDAR LAMPUNG/POLDALAMPUNG tertanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan uraian fakta ini, analisis yuridisnya Pasal 18, ayat (1) Jo pasal 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal tersebut menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana.

Isinya, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Koalisi juga mempertegas tentang ketentuan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 adalah merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga terus dan tidaknya proses penyidikan tidak tergantung oleh pencabutan laporan dalam delik biasa,

Siapa saja bisa melakukan pelaporan terjadinya tindak pidana, meskipun dalam hal ini korban/pelapor mencabut laporan perkara jalan terus.

Koalisi juga percaya slogan Polri Presisi bukan hanya slogan belaka sehingga mendorong penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan terhadap laporan polisi : LP /B/ 200/ I/2022/ SPKT/ POLRESTABANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Koalosi mendorong Polresta Bandarlampung untuk ikut berperan serta dalam hal memutus matarantai kekerasan terhadap jurnalis dan ikut serta menyosialisasikan tentang kebebasan pers.

Narasumber : Rilis LBH Pers Provinsi Lampung. Pewarta : Agus JB. Editor Red : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA Mendukung dan Apresiasi terkait Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan langsung Tingkat Desa

by suara media indonesia
07/11/2025
0
Kades Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA Mendukung dan Apresiasi terkait Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan langsung Tingkat Desa

BANDUNG BARAT, JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada 4-5 November 2025 di Lembang Asri Resort , Bandung Baratnya, Peserta Bimtek yang...

Read more

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Lanny Jaya, Papua  - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025). Kali...

Read more

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Jakarta - Ormas harus satu komando adalah kunci kesuksesan bersama merujuk pada prinsip manajemen organisasi yang efektif. Prinsip "satu komando" atau kesatuan komando , berarti setiap anggota hanya...

Read more

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

CIANJUR , JABAR - Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten...

Read more

Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

by suara media indonesia
26/10/2025
0
Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

JAKARTA — Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi...

Read more
Next Post

DPD RI dan DPR RI Sepakat Bahas Revisi UUPA Secara Tripartit Dengan Pemerintah Mulai 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.