Depok – Platform aplikasi penyedia jasa Deliveree, diduga secara sepihak keluar dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan mitranya.
“Kami memiliki perjanjian kerjasama, dan itu kami jadikan acuan dalam menjalankan pekerjaan. Namun, begitu banyak sekali peraturan-peraturan yang diterapkan diluar dari perjanjian tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” kata salah satu mitra kerja Deliveree yang enggan mengungkap identitasnya.
Salah satu contoh, beber dia, terkait dengan denda keterlambatan pengiriman atau penjemputan order yang disebabkan dari kendala tekhnis kendaraan.
“Mereka tidak memberikan toleransi untuk kejadian itu, sampai membebankan denda kepada mitra dengan nilai yang kami anggap tidak manusiawi, karna denda tersebut jumlahnya bisa sampai sebesar 120 persen dari jumlah biaya order atau pemesanan,” sebutnya.
Hal itu menurutnya, merugikan para pengusaha penyedia jasa transportasi pengiriman sebagai mitra Deliveree dalam menjalankan usaha nya.
“Awalnya deliveree banyak memberikan harapan kepada kami, dan kami selalu berupaya menjalani pekerjaan dengan baik,” tuturnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang aplikasinya dapat diakses pada Google Play dan App Store tersebut sampai-sampai membawa salah satu mitranya yakni Goes To Logistik ke ranah hukum.
Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya gugatan Deliveree kepada Goes To Logistik yang tertuang dalam gugatan perdata No.49/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.
“Pihak Deliveree tidak pernah membuka ruang diskusi untuk para mitra nya, dan terlihat lebih mengedepankan ego dalam menyikapi permasalahan,” jelas Pemilik Goes To Logistik tersebut.
Papar dia, pihaknya kerap merasa dirugikan Deliveree. Namun, anehnya mereka justru menggugat Goes To Logistik.
“Sebelumnya kami sudah berupaya meminta kepada pihak deliveree untuk mendiskusikan permasalahan yang ada, akan tetapi mereka terkesan menutup diri,” ujarnya.
Meski demikian, dia menyatakan, Goes To Logistik tidak merasa khawatir terhadap gugatan yang dilayangkan Deliveree. Bahkan, dia akan membeberkan pelanggaran maupun kesalahan dari gugatan tersebut.
“Kami memiliki bukti otentik untuk itu. Bahkan, kami juga akan mengambil langkah serius dengan melaporkan kepada Kemenhub dan Google Indonesia terkait manipulasi ulasan pengguna jasa yang dilakukan oleh pihak deliveree di playstore,” tegasnya.
Sementara, Assosiasi Driver Online (ADO) menilai, permasalahan tersebut sebenarnya tidak akan terjadi apabila pihak Deliveree sebagai pemilik aplikasi bersedia membuka diri menyediakan ruang diskusi untuk dapat mencari solusi didalam setiap permasalahan.
“Terkait dengan penerapan sangsi regulasi nya sdh jelas, terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No 118. Perjanjian antara deliveree dengan mitra adalah perjanjian kemitraan, dan tindakan pendisiplinan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak terikat didalam hubungan antara perusahaan dengan karyawan,” tandasnya.