KOTA DEPOK I suaramediaindonesia.com – Dalam penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tersebut, di
terangkan pendapatan Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 3,396 triliun atau 105,48 persen dari
target yang direncanakan. Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 3,267 triliun atau
88,87 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,676 triliun. Kamis 31 Maret 2022.
Di terangkan juga dengan Tidak terealisasinya belanja daerah ini pada kelompok belanja operasi
90.85 persen, kelompok belanja modal 83,83 persen, dan kelompok belanja tidak terduga 77,17
persen,” tambahnya.
Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020, maka terdapat saldo
akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2021 sebesar Rp 585,536
miliar.
Kamis, 28 April 2022, Jawaban LKPJ ada keributan soal usulan pembahasan Kartu Depok Sehat, yang
tidak diakomodir oleh Ketua DPRD Kota Depok sebagai Pimpinan Rapat. Ada apa dengan KDS,
program KDS bagi warga miskin atau hampir miskin, lansia serta disabilitas, diduga tebang pilih hasil
temuan dari Komisi D DPRD Kota Depok, KDS banyak diperuntukan bagi simpatisan Partai tertentu.
Akibatnya terjadi debat dan perbedaan pandangan antar fraksi, semua fraksi Walk Out kecuali Partai Penguasa yaitu PKS.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok Hardiono, yang pernah menjabat Sekda Kota Depok
sebelumnya, menjelaskan terkait adanya SILPA, “ hal pertama, yaitu defisitnya harus dijelaskan, disebabkan karena apa.
Kedua, anggaran yang di refocusing yaitu apa saja serta berapa total rupiah
yang digunakan begitupun untuk apa saja.
Ketiga, siapa yg menandatangani ringkasan pada Kumulatif DPA tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021, apakah Walikota, Sekda baru, Asisten, Kepala
BKD atau Kepala SKPD.
Keempat, apakah ada tagihan yang belum dibayarkan.
Kelima, apakah laporan keuangannya sudah di audit oleh BPK, serta statusnya bagaimana apakah WTP, WDP atau
Disclaimer, anggota DPRD dan Badan Anggaran seharusnya sudah membahas ini dan dipublikasikan
secara transparan agar rakyat kota Depok dapat mengetahui LKPJ Walikota Depok, apakah disetujui ( di terima ) atau ditolak. Kalau ditolak pasti ada penyebabnya terutama kalau statusnya disclaimer,
banyak kekeliruan atau permasalahan didalamnya “ jelasnya .
Buntut ricuhnya pada rapat paripurna Kamis,28 April 2022, tersebut menunjukkan sebagai ketua
tidak bertindak secara adil dan profesional, karena sudah jelas mengenai fraksi fraksi mengusulkan KDS agar menjadi agenda pembahasan DPRD.
Diterangkan pula oleh ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) Teguh
Poedji Prasetyo, saat di tanya mengenai laporan KAKI kepada KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, Teguh menjelaskan “ Benar memang ada
laporan pengaduan terkait anggaran Kota Depok TA 2021 Ke KPK Melalui sistem online pada 8 April
2021 lalu dengan no penerimaan pengaduan A -20210401749 “ jelasnya.
sesuai dengan peraturan
1.Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan
Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur
Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah
- PP 77/2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah Bab I poin
A.1. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan Presiden Joko
Widodo pada tanggal 6 Maret 2019 di Jakarta.
rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan
kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. - PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 dan Penjelasan Atas PP 12 tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditempatkan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322, agar
semua orang mengetahuinya, oleh Menkumham Yasonna H. Laoly
pada tanggal 12 Maret 2019 di Jakarta.
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egga