• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Mendagri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Beberapa wilayah

Mendagri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Beberapa wilayah

suara media indonesia by suara media indonesia
17/01/2021
in Berita Terkini
0
Mendagri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Beberapa wilayah
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Danrem 172/PWY Bantu Anak Panti Asuhan Kota Jayapura

DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL. ANANG SUMPENA LAKUKAN BEBERAPA KUNJUNGAN KEHORMATAN DISAMBUT DANLANUD SMH KOLONEL PNB ZULFIKRI ARIF PURBA

suaramediaindonesia.com I JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito.

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk itu Tito menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.

Disebutkan dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina” ujar Tito.

Disampaikannya, pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.

Dalam instruksi juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Juga untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia . ( Red * / HUMAS KEMENDAGRI )

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

by suara media indonesia
22/06/2025
0
MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi, suaramediaindonesia - Sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda...

Read more

Danrem 172/PWY Bantu Anak Panti Asuhan Kota Jayapura

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Danrem 172/PWY Bantu Anak Panti Asuhan Kota Jayapura

Jayapura, suaramediaindonesia - Komandan Korem (Danrem) 172/Praja Wira Yakthi (PWY), membantu para anak anak yang kurang mampu. Membantu membangun asrama panti asuhan Yayasan Kasih Sejatera terletak di koya...

Read more

DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL. ANANG SUMPENA LAKUKAN BEBERAPA KUNJUNGAN KEHORMATAN DISAMBUT DANLANUD SMH KOLONEL PNB ZULFIKRI ARIF PURBA

by suara media indonesia
19/06/2025
0
DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL. ANANG SUMPENA LAKUKAN BEBERAPA KUNJUNGAN KEHORMATAN DISAMBUT DANLANUD SMH KOLONEL PNB ZULFIKRI ARIF PURBA

Palembang, suaramediaindonesia -  Rabu, 18 Juni 2025,Brigjen,.Pol Anang Sumpena melakukan rangkaian kegiatan, termasuk kunjungan kehormatan serta sosialisasi DANPAS 1 BRIMOB didalam ranah fungsi kerja dan tugas serta sinergitas...

Read more

Konsolidasi Komando Taktis: Danpas Brimob I Diterima Tiga Pilar Pengamanan Sumsel

by suara media indonesia
18/06/2025
0
Konsolidasi Komando Taktis: Danpas Brimob I Diterima Tiga Pilar Pengamanan Sumsel

Palembang, suaramediaindonesia - Selasa 17 Juni 2025,  Komandan Pasukan Brimob I, Brigjen Pol. Drs. Anang Sumpena, S.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolda Sumatera Selatan sebagai bentuk koordinasi awal dalam...

Read more

PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban

by suara media indonesia
13/06/2025
0
PT Tirta Asasta Depok Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban

suaramediaindonesia.com- Depok, 9 Juni 2025 – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, PT Tirta Asasta Depok kembali menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan berupa penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk kepedulian...

Read more
Next Post
Sertijab Kapolresta Depok Dilakukan sesuai Protokol Kesehatan

Sertijab Kapolresta Depok Dilakukan sesuai Protokol Kesehatan

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.