• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Mendagri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Beberapa wilayah

Mendagri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Beberapa wilayah

suara media indonesia by suara media indonesia
17/01/2021
in Berita Terkini
0
Mendagri Instruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Beberapa wilayah
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Walikota Jakarta Utara Melepas Jenazah Lurah Penggangsaan Dua

Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

suaramediaindonesia.com I JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito.

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk itu Tito menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.

Disebutkan dalam instruksi tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:

a. membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;

c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina” ujar Tito.

Disampaikannya, pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.

Dalam instruksi juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito.

Juga untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia . ( Red * / HUMAS KEMENDAGRI )

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Walikota Jakarta Utara Melepas Jenazah Lurah Penggangsaan Dua

by suara media indonesia
22/05/2022
0
Walikota Jakarta Utara Melepas Jenazah Lurah Penggangsaan Dua

Jakarta I suaramediaindonesia.com - Jajaran Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan penghormatan terakhir dengan melepas jenazah Jogi Saputra Silitonga kepada keluarga di kediamannya, di Perumahan Pulogebang Permai, Jalan Pulau...

Read more

Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

by suara media indonesia
14/05/2022
0
Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

DEPOK I suaramediaindonesia.com - Anggota Dewan Pertimbangan DPP NasDem, Dr. Hj. Ayu Alwiyah Segaf Aljufri mendirikan Rumah Kreasi NasDem di Kota Depok. Hadirnya Rumah Kreasi NasDem diharapkan dapat...

Read more

Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

by suara media indonesia
13/05/2022
0
Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

Jakarta I suaramediaindonesia.com - Untuk meminimalisir kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), jajaran Kelurahan Semper Timur bersama komponen masyarakat memaksimalkan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan menerapkan gerakan 3...

Read more

DKR Desak Pemerintah Kota Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera

by suara media indonesia
12/05/2022
0
DKR Desak Pemerintah Kota Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera

DEPOK- Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak agar Pemerintah Kota Depok membuka Pos Pengaduan atau POSKO KDS (Kartu Depok Sejahtera). Hal ini disampaikan oleh Ketua DKR Kota...

Read more

Bersama Wapres China Hingga Suami Wapres AS, Megawati Berkebaya Merah Hadiri Pelantikan Presiden Korsel

by suara media indonesia
10/05/2022
0
Bersama Wapres China Hingga Suami Wapres AS, Megawati Berkebaya Merah Hadiri Pelantikan Presiden Korsel

SUARA MEDUAINDONESIA.COM | SELASA, 10 APRIL 2022. Internasional SEOUL | Presiden RI Kelima yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hadir dan menyaksikan langsung prosesi pelantikan...

Read more
Next Post
Sertijab Kapolresta Depok Dilakukan sesuai Protokol Kesehatan

Sertijab Kapolresta Depok Dilakukan sesuai Protokol Kesehatan

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?