Suaramediainternational.com – Makassar, MUHAMMAD YAMIN DAN ARI SAYLY MUHTAR, S.H, PAKAR HUKUM ALIANSI PEMUDA INTERNASIONAL TEGASKAN AKAN MELAKUKAN PENGAWALAN SERTA PENGKAJIAN LIMBAH B3 MEDIS DAN INDUSTRI. (Jumat, 16/04/2021)
Banyaknya permasalahan yang timbul akibat Pandemi menjadi sebuah momok buruk bagi masyarakat terdampak, terutama persoalan limbah berbahaya dan beracun (B3) medis yang dihasilkan dari penanganan Covid-19 terus meningkat seiring bertambahnya kasus peningkatan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 tersebut.
Berdasarkan surat edaran kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2/2020 tentang pengelolaan limbah Infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan COVID 19, yang menjelaskan bagaimana sistem pengelolaan limbah Medis infeksius dikelola.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Vensya Sitohang menyatakan, selama ini penanganan limbah medis sudah dilakukan namun menjadi lebih diperhatikan selama pandemi dan vaksinasi Covid-19.
“Reski Sudirman selaku Presiden Aliansi Pemuda Internasional Mengingatkan pemerintah agar kiranya melakukan evaluasi dan survey langsung, tidak hanya membuat aturan saja melainkan terus mengawasi bagaimana pelaksanaan pengelolaan limbah B3 itu” ujarnya
“Memang betul aturan system pengelolaan limbah medis infeksius sudah ada, Namun bagaimana pelaksanaanya? Jangan sampai hanya sekedar aturan tanpa pengawasan, seperti limbah medis yang di temukan pada Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Ohoitel, Kecamatan Dula Utara, Kota Tual, jangan tutup mata apalagi lalai dan jangan coba sengaja melakukan pelanggaran, dan kami tidak diam dan terus memantau tentang perkembangan pengelolaan limbah B3.
Pemuda asal Kabupaten Luwu Timur ini juga mengingatkan para pelaku industry penghasil limbah B3 medis Rumah Sakit bertanggung jawab dalam penanganan limbah medis infeksius (B3).
” Kita melihat bahwa, masih banyaknya Perusahaan industry dan rumah sakit yang memiliki fasilitas pengelolah limbah medis yang belum memadai, tentu ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah guna bekerjasama dengan para pelaku industry untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang baik dan benar, berupa wastewater treatment plant sehingga penumpukan dan pengelolaan limbah industry seperti yang terjadi di beberapa daerah termasuk NTT itu segera harus dapat di tangani jangan hanya asal ngomong” tegas Reski
Bersama pakar hukum Aliansi Pemuda Internasional (API) Muhammad Yamin dan Ari Sayiy Muhtar, S. H juga menambahkan bahwa akan melakukan pengawalan serta pengkajian mendalam terhadap para pelaku industry yang nakal penghasil limbah B3 yang sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar, dan apabila ditemukan kelalaian maka kami akan proses sebagaimana aturan yang berlaku” tutup
Penulis: AM
Editing: Liesna Ega SMI