Karawang I suaramediaindonesia.com – Setelah suatu peristiwa diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses ini berguna menemukan tersangka tindak pidana tersebut.
Adakalnya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar. Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu meskipun sempat menimbulkan kehebohan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman itu terutama mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,
Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum di sini yaitu kejaksaan.
Dalam Perkara terjadinya pasal 372, pengelapan yang terlapor saudara Enjun kades Tanjungbungin Ini terjadi kejanggalan yaitu seperti terlihat dari surat laporan dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR, serta Pada tanggal, 02/10/2023 Reskrim polres karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim perihal , Pemberitahuan di mulainya Penyidikan .
Dalam wawancara pihak media dengan ketua umum Setya Kita Pancasila Andreas sumual melalui pesan singkat whatshapp , Menjelaskan “ Kami akan memonitor terus dan mungkin akan berkoordinasi dengan mabes polri, di sini Kabareskim akar kasus ini bisa selesai dan polri sebagai penegak hukum yang tidak pilih pilih dalam menegakkan hukum di Repuplik Indonesia “ jelasnya .
Andreas juga menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik. “Penetapan tersangka masih nanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. “Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” tambah andreas.
Pewarta : Tg
Editor Redaksi : Egha