• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 19 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/01/2025
in Hukum dan Kriminal, Investigasi, Nasional
0
Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

KARAWANG , JABAR – Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini penyidik mencari, serta diharuskan  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itulah, maka membuat sebuah dugaan pada sebuah kasus  dapat  terang benderang terkait tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 1, angka 2 KUHAP,  dalam proses sebuah kasus, bukti bukti merupakan alat yang sangat berguna, untuk menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Namun, Adakalanya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar.

Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu , meskipun sempat menimbulkan kegaduhan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman tersebut mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah-langkah untuk mencari bukti , sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan., serta menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Dalam hal tersebut ,maka penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal itulah terjadi penghentian penyidikan, pemberitahuan mengenai hal itu, segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum di sini yaitu kejaksaan.

Dalam Perkara terjadinya pasal 372, dugaan penggelapan, yang terlapor  Kades Tanjungbungin  Enjun seakan terjadi kejanggalan , yaitu seperti terlihat dari surat laporan dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG / POLDA JABAR, serta pasa tanggal, 02/10/2023, Reskrim Polres Karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan di mulainya penyidikan  .

Saat wawancara dengan awak media juga Ketum Setya Kita Pancasila  Andreas Sumual, Ia mengatakan melalui pesan singkat whatshapp , bahwa “ Kami akan memonitor terus dan mungkin akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena di sini Kabareskim akar kasus ini bisa selesai dan polri sebagai penegak hukum tidak pandang bulu dalam hal  menegakkan hukum di Republik Indonesia, “ jelasnya .

Andreas juga menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

“Penetapan tersangka masih menanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

“Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” tegasnya Andreas. (Bersambung)

Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Redaksi : Egha.

Share34Tweet21SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Warga Purabaya, Desa Jayamekar Antusias Menyambut “Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW” di Mesjid Al-Hikmah

PURABAYA, DESA JAYAMEKAR - Isra mi'raj merupakan salah satu peristiwa yang penting dalam agama Islam, yang mana merupakan peristiwa besar saat Nabi Muhammad SAW memperoleh berbagai pengalaman dan...

Read more

Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

by suara media indonesia
18/01/2026
0
Pak Kapolres, Pak Kapolda: Tangkap Cecep dan Pajin Pemodal PETI dan Penerima UPETI Otak Pelaku utama Dusun Puaje, Terkesan Kebal Hukum

BENGKAYANG , KALBAR – Aktifitas PETI di kecamatan Monterado, Desa Mekar Baru, Dusun Puaje kian menggila. Diduga Dikendalikan Pemodal (Cecep), Warga Dusun Puaje Desa Mekar Baru , Kecamatan...

Read more

Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

by suara media indonesia
16/01/2026
0
Lendeng N D’Gank Solid,Central Chapter Bravo!! Menggelar Baksos ” JUM’AT BERKAH”dalam Rangka “Menyambut Bulan Rajab 1447 H”

KOTA BANDUNG , JABAR - All Member Lendeng N D'Gank Central Chapter menggelar kegiatan rutin yaitu Baksos (Bakti Sosial ) setiap hari jumat dengan Dresscode : Kaos Central...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

by suara media indonesia
14/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB : “Pengisian 5 Dinas yang Kosong Harus Sesuai Keilmuan & Senioritas Jangan Tersandra Kepentingan Politik!!”.

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menekankan bahwa pengisian 5 jabatan Dinas yang kosong di KBB harus dilakukan dengan transparan dan profesional. M. Raup...

Read more

Surat Audensi Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor Tak ada Kejelasan , Paguyuban Tegaskan Janji  Rudi Susmanto Saat Kampanye Pilkada Serentak

by suara media indonesia
13/01/2026
0
Surat Audensi Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor Tak ada Kejelasan , Paguyuban Tegaskan Janji  Rudi Susmanto Saat Kampanye Pilkada Serentak

Kabupaten Bogor, suaramediaindonesia -Paguyuban RT/RW Kabupaten Bogor menggelar rapat kerja pada Minggu, 11 Januari 2026, yang sebelumnya berharap sete lah adanya audensi dengan Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat...

Read more
Next Post
In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.