• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 19 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/01/2025
in Hukum dan Kriminal, Investigasi, Nasional
0
Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

KARAWANG , JABAR – Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini penyidik mencari, serta diharuskan  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itulah, maka membuat sebuah dugaan pada sebuah kasus  dapat  terang benderang terkait tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 1, angka 2 KUHAP,  dalam proses sebuah kasus, bukti bukti merupakan alat yang sangat berguna, untuk menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Namun, Adakalanya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar.

Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu , meskipun sempat menimbulkan kegaduhan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman tersebut mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah-langkah untuk mencari bukti , sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan., serta menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Dalam hal tersebut ,maka penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal itulah terjadi penghentian penyidikan, pemberitahuan mengenai hal itu, segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum di sini yaitu kejaksaan.

Dalam Perkara terjadinya pasal 372, dugaan penggelapan, yang terlapor  Kades Tanjungbungin  Enjun seakan terjadi kejanggalan , yaitu seperti terlihat dari surat laporan dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG / POLDA JABAR, serta pasa tanggal, 02/10/2023, Reskrim Polres Karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan di mulainya penyidikan  .

Saat wawancara dengan awak media juga Ketum Setya Kita Pancasila  Andreas Sumual, Ia mengatakan melalui pesan singkat whatshapp , bahwa “ Kami akan memonitor terus dan mungkin akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena di sini Kabareskim akar kasus ini bisa selesai dan polri sebagai penegak hukum tidak pandang bulu dalam hal  menegakkan hukum di Republik Indonesia, “ jelasnya .

Andreas juga menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

“Penetapan tersangka masih menanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

“Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” tegasnya Andreas. (Bersambung)

Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Redaksi : Egha.

Share33Tweet21SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

by suara media indonesia
10/07/2025
0
Krisis dan Polemik Keutuhan Otonomi Kabupaten Bandung Barat di Masa Pemerintahan Bupati Bandung Barat Jeje

BANDUNG BARAT, JABAR ,- Ketua Pokja Wartawan KBB dengan Tegas Menolak Pernyataan Gubernur Jawa Barat atas Perubahan Nama Kabupaten Bandung Barat menjadi Batu Layang, Rabu,(9/07/2025). Penegasan ini disampaikan...

Read more

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

by suara media indonesia
08/07/2025
0
Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

JAKARTA - Viral!! oleh beberapa pernyataan KDM (Kang Dedi Mulyadi) saat memberikan maklumat dihadapan warga masyarakat yaitu tidak perlu kerjasama dengan media karena melalui medsos juga sudah sama-sama...

Read more

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

by suara media indonesia
06/07/2025
0
SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

JAKARTA - suaramediaindonesia I  Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang...

Read more

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

by suara media indonesia
05/07/2025
0
Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

JAKARTA — Kenikmatan rasa dan pelayanan kelas satu kembali menjadi bukti nyata dari kualitas Rindang Catering, vendor kuliner yang telah dipercaya berbagai kalangan, termasuk para artis ternama. Terbaru,...

Read more

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

by suara media indonesia
03/07/2025
0
Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

JAKARTA - SUARAMEDIAINDONESIA I Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus. Sertijab di...

Read more
Next Post
In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.