• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 19 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/01/2025
in Hukum dan Kriminal, Investigasi, Nasional
0
Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

Peringati HUT RI ke-80 ,Warga RT 002, Rw 15 Bersama Warga Kel. Gaga Kota Tangerang Gelar Pesta Rakyat dan Makan Gratis

Kebersamaan dalam Upaya Bangkitkan Rasa Nasionalisme Rw 06, Purabaya, Desa Jayamekar dalam Rangka HUT RI KE-80 

SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

KARAWANG , JABAR – Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini penyidik mencari, serta diharuskan  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itulah, maka membuat sebuah dugaan pada sebuah kasus  dapat  terang benderang terkait tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 1, angka 2 KUHAP,  dalam proses sebuah kasus, bukti bukti merupakan alat yang sangat berguna, untuk menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Namun, Adakalanya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar.

Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu , meskipun sempat menimbulkan kegaduhan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman tersebut mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah-langkah untuk mencari bukti , sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan., serta menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Dalam hal tersebut ,maka penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal itulah terjadi penghentian penyidikan, pemberitahuan mengenai hal itu, segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum di sini yaitu kejaksaan.

Dalam Perkara terjadinya pasal 372, dugaan penggelapan, yang terlapor  Kades Tanjungbungin  Enjun seakan terjadi kejanggalan , yaitu seperti terlihat dari surat laporan dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG / POLDA JABAR, serta pasa tanggal, 02/10/2023, Reskrim Polres Karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan di mulainya penyidikan  .

Saat wawancara dengan awak media juga Ketum Setya Kita Pancasila  Andreas Sumual, Ia mengatakan melalui pesan singkat whatshapp , bahwa “ Kami akan memonitor terus dan mungkin akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena di sini Kabareskim akar kasus ini bisa selesai dan polri sebagai penegak hukum tidak pandang bulu dalam hal  menegakkan hukum di Republik Indonesia, “ jelasnya .

Andreas juga menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

“Penetapan tersangka masih menanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

“Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” tegasnya Andreas. (Bersambung)

Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Redaksi : Egha.

Share33Tweet21SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Peringati HUT RI ke-80 ,Warga RT 002, Rw 15 Bersama Warga Kel. Gaga Kota Tangerang Gelar Pesta Rakyat dan Makan Gratis

by suara media indonesia
18/08/2025
0
Peringati HUT RI ke-80 ,Warga RT 002, Rw 15 Bersama Warga Kel. Gaga Kota Tangerang Gelar Pesta Rakyat dan Makan Gratis

TANGERANG KOTA - Menjadi saksi kegembiraan warga Rt 002 Rw 15, kampung Pulo kelurahan Gaga, kota Tangerang, puluhan warga menghadiri acara pesta rakyat dan makan gratis yang digelar...

Read more

Kebersamaan dalam Upaya Bangkitkan Rasa Nasionalisme Rw 06, Purabaya, Desa Jayamekar dalam Rangka HUT RI KE-80 

by suara media indonesia
17/08/2025
0
Kebersamaan dalam Upaya Bangkitkan Rasa Nasionalisme Rw 06, Purabaya, Desa Jayamekar dalam Rangka HUT RI KE-80 

BANDUNG BARAT, JABAR - Semangat Kemerdekaan 17 Agustus 2025 adalah Momentum Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam rangka memperingati Hari HUT RI ke-80, Warga masyarakat RW 06 dari berbagai...

Read more

SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

by suara media indonesia
17/08/2025
0
SC Musda ke-X KNPI Kota Depok Pastikan Proses Verifikasi Berjalan dengan Adil dan Transparan

suaramediaindonesia.com || Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-X KNPI Kota Depok menegaskan bahwa proses verifikasi bakal calon (bacalon) Ketua KNPI Kota Depok telah dilakukan sesuai dengan aturan...

Read more

Harri Suhendra Ketua RW 05 Desa Tugu Utara : Kampung Ciburial Harus Meriah, Sambut HUT RI Ke – 80

by suara media indonesia
14/08/2025
0
Harri Suhendra Ketua RW 05 Desa Tugu Utara : Kampung Ciburial Harus Meriah, Sambut HUT RI  Ke – 80

CISARUA , BOGOR  - SUARAMEDIAINDONESIA I Dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengadakan Lomba hias gapura sejawa barat dengan total...

Read more

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

by suara media indonesia
14/08/2025
0
Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

JAKARTA - Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata, memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika...

Read more
Next Post
In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.