Suaramediaindonesia.com | Rabu,25 Agustus 2021.
Bandung Barat | Ketua Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Deni Ahmad Gumbira, S.Sos,.M.Si. Foto/Dok.Pribadi
BANDUNGSATU.COM – Dua kali pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan oleh Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan selalu menimbulkan kegaduhan.
Pada pelantikan pertama yang merotasi dan mutasi 160 pejabat, kegaduhan muncul karena DPRD KBB tidak mendapatkan tembusan surat persetujuan Mendagri terhadap pelantikan yang dilakukan oleh Plt bupati.
Sementara pada pelantikan terbaru yang melibatkan 22 pejabat, ada anggapan ASN yang berkompeten justru disingkirkan. Lebih fatalnya lagi ada Sekcam yang dua bulan lagi akan pensiun diangkat menjadi kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan.
“Ini rotasi mutasi dasar pertimbangannya apa? Kalau untuk menutup kekosongan jabatan kosong, lantas kenapa Sekcam yang mau pensiun diangkat jadi Kabid. Dua bulan lagi dia pensiun otomatis jabatan itu kosong lagi,” kata Ketua Bidang Pembangunan dan Pemerintahan
Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Deni Ahmad Gumbira, S.Sos,.M.Si, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan analisisnya, ada beberapa catatan terkait kebijakan yang diambil oleh Plt Bupati Bandung Barat khususnya menyangkut penempatan pegawai. Yakni ada pegawai yang tidak meniti karier secara berjenjang yaitu dari eselon IV/A ke eselon III/A.
Kemudian dominasi penempatan para pejabat dari salah satu OPD yaitu
Bapelitbangda yang mayoritas di rotasi/mutasi dan promosi ke posisi strategis pengelolaan keuangan daerah/tim anggaran pemerintah daerah.
Dirinya menduga bahwa Plt.Bupati Bandung Barat tidak melibatkan seutuhnya keberadaan BPKSDM dan Tim Penilai Kinerja. Padahal kedua instansi tersebut memiliki peran strategis dalam proses mutasi/rotasi sebagai bagian yang menyiapkan data pegawai dan yang melakukan assessment pegawai.
Sehingga masukannya menjadi penting dan lebih ojektif untuk membantu Plt Bupati secara tepat menempatkan para pegawai di bidangnya masing–masing. “Proses mutasi/rotasi itu bukan sekedar terjadinya perpindahan pegawai/pejabat dari satu bagian ke bagian lain atau dari satu SKPD ke SKPD lain, tapi harus memiliki visi yang jelas untuk akselerasi program,” ucapnya.
Menurutnya, kalau hanya sekedar memindahkan pegawai/pejabat tanpa arah yang jelas dan terukur serta tidak memperhatikan salah satunya kompetensi pegawai/pejabat, yang akan dirugikan adalah masyarakat karena akan berdampak pada pelaksanaan program kerja.
Yang juga perlu diingat bahwa mereka digaji dari uang rakyat jangan dianggap rakyat tidak di rugikan dengan kebijakan Plt Bupati melakukan mutasi/rotasi dan jangan dianggap pula bahwa proses mutasi/rotasi adalah hal yang biasa-biasa saja.
“Yang menjadi persoalan utama menurut kami adalah kebijakan Plt Bupati dalam menempatkan pegawai terkesan tidak memiliki visi yang jelas untuk akselerasi program, sehingga kami meragukan komitmen Plt Bupati untuk dapat menyelesaikan program-program prioritas kalau cara menempatkan pegawai pemerinrah daerah seperti itu,” tuturnya.
Dirinya mengingatkan, pada waktu Aa Umbara menjabat sebagai Bupati, Pemda KBB pernah mendapatkan penghargaan penerapan System Merit dengan predikat baik yang menilai 8 (delapan) aspek dengan bobot nilai yang berbeda di setiap aspeknya.
Delapan aspek yang dinilai antara lain: perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disipilin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi.
“Melihat hal tersebut maka kebijakan Plt Bupati Bandung Barat dalam proses pelantikan pegawai/pejabat di lingkungan Pemda KBB kemarin tidak mencerminkan dari delapan aspek tersebut,” pungkasnya. (*)
Narasumber Pewarta / Penulis : Yacub Anwar Lewi /Yanto Kuswantoro /Rizki Nurhakim. Editor Red : Liesna Ega.