• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Mamuju telah Menjatuhkan Putusan ” Bebas ” atas Kasus Dugaan Korupsi P rogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 21 JANUARI 2023

suara media indonesia by suara media indonesia
21/01/2023
in Nasional
0
Pengadilan Tipikor Mamuju telah Menjatuhkan Putusan ” Bebas ” atas Kasus Dugaan Korupsi P rogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU | Pengadilan Tipikor Mamuju telah menjatuhkan putusan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan perkara nomor: 19/Pid.Sis/Tpk/2022/PN Mam dan nomor: 20/Pid.Sis/Tpk/2022/PN Mam. Dimana kasus ini mendudukkan Sdr. Terdakwa Asbir selaku Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sekaligus sebagai Direktur CV Bukit Harapan, dan Sdr. Terdakwa Sahabuddin selaku Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori.

You might also like

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju yang dipimpin oleh Yang Mulia Budiansyah, S.H., M.H., pada pokoknya menyatakan bahwa kedua terdakwa, yaitu Asbir dan Sahabuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, kedua Terdakwa harus segera dibebaskan dan dipulihkan hargat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 126 pekebun penerima dana PSR Kab. Pasangkayu berhak menerima bantuan karena telah memenuhi syarat dan tergabung dalam Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang bisa dibuktikan dengan adanya bukti formulir pendaftaran para pekebun. Di sisi lain, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dinyatakan berhak mengelola dana PSR di Kab. Pasangkayu karena telah memenuhi syarat kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/KPPS/KB.120/3/2017.

Sementara itu, keuntungan yang diperoleh Sdr. Asbir (Direktur CV Bukit Harapan) dalam menjual bibit sawit kepada Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, oleh Majelis Hakim dinyatakan sah dan wajar, karena harga bibit sebesar Rp. 38.000/pohon telah mengacu pada harga yang telah ditentukan oleh Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa usulan bantuan dana program PSR oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan di Kab. Pasangkayu telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pertanian Kab. Pasangkayu, Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Barat dan Dirjen Perkebunan. Dan hasil verifikasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana PSR.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp. 8.625.292.500,- yang didakwakan kepada Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena Penyidik tidak pernah meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam perkara ini, yaitu: BPK. BPKP dan auditor independen. Ditambah lagi dalam fakta persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak memiliki kapabilitas untuk menghitung kerugian negara. Ahli tersebut memberikan penilaian kerugian negara hanya berdasarkan cerita kronologi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar namun tidak mempelajari dokumen – dokumen terkait program PSR. Sehingga Mejelis Hakim tidak memiliki landasarn konstitusional untuk menilai adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Putusan ini memberikan pesan bahwa betapa pentingnya hasil audit dari lembaga yang berwenang sebagai landasan bagi penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Hakim) untuk menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian negara. Dan putusan ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan secara tidak profesional, karena tidak dilakukan audit.

Sebelumnya, Penuntut Umum, Hendryko Prabowo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mendakwa Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin masing – masing dengan dakwaan Subsidair, yakni: Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidari dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin masing – masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,-membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.165.065.572,- subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa Penasehat Hukum kedua Terdakwa mengapresiasi Putusan Majelis Hakim di atas, karena putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kedua Terdakwa khususnya dan kepada semua masyarakat/pekebun sawit yang membutuhkan peremajaan kebun sawit khususnya di Kab Pasangkayu. Dimana Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan ini merupakan kabar baik bagi pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat – syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program PSR. Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani, gapoktan/koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini. Dengan demikian, pelaksanaan program PSR akan berjalan maksimal untuk mencapai tujuannya yaitu: mensejahterakan pekebun sawit melalui peningkatan produktifitas kebun sawit masyarakat. Dimana pogram ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional.

  1. Foto Ilustrasi

 

Narasumber : Tim Hukum Sdr. Asbir & Sdr. Sahabuddin.Ratna Kahali, S.H. (0813 5533 0120)Hendra Firmansyah, S.H., M.H. (0853 4275 2063)Irpan, S.H., M.H. (0852 9954 0968)Hasbi Abdulah, S.H. Pewarta : AA. Editor Red : Liesnaega.

Share31Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

by suara media indonesia
22/06/2025
0
MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi, suaramediaindonesia - Sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda...

Read more

Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kab. Bandung Barat, hingga Box Mewah isi Makanan Basi & Buah Busuk

BANDUNG BARAT, JABAR - Kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat , diawali dengan membuka kembali sejarah terbentuknya Kabupaten Bandung Barat , saat itu...

Read more

Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Jelang 1 Muharram 1447 H/ 2025 Sub Kogartap 0606/Bogor gelar Silahturahmi dan Halal Bihalal bersama Masyarakat Kota Bogor dan Pemberian Santunan pada Anak Yatim Piatu

BOGOR – Kepala Sub Komando Garnisun Tetap (Kasub Kogartap)0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna bersama masyarakat kota Bogor dan segenap Prajurit jajaran Sub Garnisun Bogor menggelar Acara Peringatan menyambut...

Read more

Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

by suara media indonesia
19/06/2025
0
Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO Kongo TA. 2025

JAKARTA TIMUR - Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, telah digelar dan berlangsungnya Upacara Pemberangkatan...

Read more

Proposal Perdamaian Ditolak, Meski Utang Telah Dilunasi

by suara media indonesia
17/06/2025
0
Proposal Perdamaian Ditolak, Meski Utang Telah Dilunasi

JAKARTA — Firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm menyayangkan hasil Rapat Kreditor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani klien mereka, PT Pilar...

Read more
Next Post
Wawan Suwandi Anggota GROUP STIN : Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Semoga Membawa Kedamaian & Kemakmuran. “Gong Xi Fa Cai”.

Wawan Suwandi Anggota GROUP STIN : Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Semoga Membawa Kedamaian & Kemakmuran. “Gong Xi Fa Cai”.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.