• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Mamuju telah Menjatuhkan Putusan ” Bebas ” atas Kasus Dugaan Korupsi P rogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 21 JANUARI 2023

suara media indonesia by suara media indonesia
21/01/2023
in Nasional
0
Pengadilan Tipikor Mamuju telah Menjatuhkan Putusan ” Bebas ” atas Kasus Dugaan Korupsi P rogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU | Pengadilan Tipikor Mamuju telah menjatuhkan putusan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan perkara nomor: 19/Pid.Sis/Tpk/2022/PN Mam dan nomor: 20/Pid.Sis/Tpk/2022/PN Mam. Dimana kasus ini mendudukkan Sdr. Terdakwa Asbir selaku Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sekaligus sebagai Direktur CV Bukit Harapan, dan Sdr. Terdakwa Sahabuddin selaku Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori.

You might also like

Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

Diduga Terdapat Permainan Oknum Imigrasi dengan Berbagai Macam Modus untuk Mencari Duit

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA Mendukung dan Apresiasi terkait Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan langsung Tingkat Desa

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju yang dipimpin oleh Yang Mulia Budiansyah, S.H., M.H., pada pokoknya menyatakan bahwa kedua terdakwa, yaitu Asbir dan Sahabuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, kedua Terdakwa harus segera dibebaskan dan dipulihkan hargat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 126 pekebun penerima dana PSR Kab. Pasangkayu berhak menerima bantuan karena telah memenuhi syarat dan tergabung dalam Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang bisa dibuktikan dengan adanya bukti formulir pendaftaran para pekebun. Di sisi lain, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dinyatakan berhak mengelola dana PSR di Kab. Pasangkayu karena telah memenuhi syarat kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/KPPS/KB.120/3/2017.

Sementara itu, keuntungan yang diperoleh Sdr. Asbir (Direktur CV Bukit Harapan) dalam menjual bibit sawit kepada Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, oleh Majelis Hakim dinyatakan sah dan wajar, karena harga bibit sebesar Rp. 38.000/pohon telah mengacu pada harga yang telah ditentukan oleh Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa usulan bantuan dana program PSR oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan di Kab. Pasangkayu telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pertanian Kab. Pasangkayu, Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Barat dan Dirjen Perkebunan. Dan hasil verifikasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana PSR.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp. 8.625.292.500,- yang didakwakan kepada Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena Penyidik tidak pernah meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam perkara ini, yaitu: BPK. BPKP dan auditor independen. Ditambah lagi dalam fakta persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak memiliki kapabilitas untuk menghitung kerugian negara. Ahli tersebut memberikan penilaian kerugian negara hanya berdasarkan cerita kronologi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar namun tidak mempelajari dokumen – dokumen terkait program PSR. Sehingga Mejelis Hakim tidak memiliki landasarn konstitusional untuk menilai adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Putusan ini memberikan pesan bahwa betapa pentingnya hasil audit dari lembaga yang berwenang sebagai landasan bagi penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Hakim) untuk menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian negara. Dan putusan ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan secara tidak profesional, karena tidak dilakukan audit.

Sebelumnya, Penuntut Umum, Hendryko Prabowo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mendakwa Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin masing – masing dengan dakwaan Subsidair, yakni: Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidari dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin masing – masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,-membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.165.065.572,- subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa Penasehat Hukum kedua Terdakwa mengapresiasi Putusan Majelis Hakim di atas, karena putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kedua Terdakwa khususnya dan kepada semua masyarakat/pekebun sawit yang membutuhkan peremajaan kebun sawit khususnya di Kab Pasangkayu. Dimana Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan ini merupakan kabar baik bagi pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat – syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program PSR. Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani, gapoktan/koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini. Dengan demikian, pelaksanaan program PSR akan berjalan maksimal untuk mencapai tujuannya yaitu: mensejahterakan pekebun sawit melalui peningkatan produktifitas kebun sawit masyarakat. Dimana pogram ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional.

  1. Foto Ilustrasi

 

Narasumber : Tim Hukum Sdr. Asbir & Sdr. Sahabuddin.Ratna Kahali, S.H. (0813 5533 0120)Hendra Firmansyah, S.H., M.H. (0853 4275 2063)Irpan, S.H., M.H. (0852 9954 0968)Hasbi Abdulah, S.H. Pewarta : AA. Editor Red : Liesnaega.

Share31Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

by suara media indonesia
11/11/2025
0
Dua Bulan Tanpa Respons, HMI Cagora Sindir DPRD Gowa Terkait RDP Ritel Modern

GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mendapat kritik keras dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora). Kritik tersebut muncul lantaran beberapa aspirasi masyarakat...

Read more

Diduga Terdapat Permainan Oknum Imigrasi dengan Berbagai Macam Modus untuk Mencari Duit

by suara media indonesia
10/11/2025
0
Diduga Terdapat Permainan Oknum Imigrasi dengan Berbagai Macam Modus untuk Mencari Duit

BALI – Viral WNA ber KTP Elektronik berawal Pada bulan Juni 2025, yaitu Paspor Roxana Geller disita di Bandara Internasional Ngurah Rai, dan paspor Aron Geller disita di...

Read more

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA Mendukung dan Apresiasi terkait Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan langsung Tingkat Desa

by suara media indonesia
07/11/2025
0
Kades Margajaya H Ahmad Saepudin Lc.,MA Mendukung dan Apresiasi terkait Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan langsung Tingkat Desa

BANDUNG BARAT, JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada 4-5 November 2025 di Lembang Asri Resort , Bandung Baratnya, Peserta Bimtek yang...

Read more

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Lanny Jaya, Papua  - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025). Kali...

Read more

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Jakarta - Ormas harus satu komando adalah kunci kesuksesan bersama merujuk pada prinsip manajemen organisasi yang efektif. Prinsip "satu komando" atau kesatuan komando , berarti setiap anggota hanya...

Read more
Next Post
Wawan Suwandi Anggota GROUP STIN : Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Semoga Membawa Kedamaian & Kemakmuran. “Gong Xi Fa Cai”.

Wawan Suwandi Anggota GROUP STIN : Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Semoga Membawa Kedamaian & Kemakmuran. “Gong Xi Fa Cai”.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.