• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Mamuju telah Menjatuhkan Putusan ” Bebas ” atas Kasus Dugaan Korupsi P rogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 21 JANUARI 2023

suara media indonesia by suara media indonesia
21/01/2023
in Nasional
0
Pengadilan Tipikor Mamuju telah Menjatuhkan Putusan ” Bebas ” atas Kasus Dugaan Korupsi P rogram Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU | Pengadilan Tipikor Mamuju telah menjatuhkan putusan terhadap kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat dengan perkara nomor: 19/Pid.Sis/Tpk/2022/PN Mam dan nomor: 20/Pid.Sis/Tpk/2022/PN Mam. Dimana kasus ini mendudukkan Sdr. Terdakwa Asbir selaku Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sekaligus sebagai Direktur CV Bukit Harapan, dan Sdr. Terdakwa Sahabuddin selaku Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori.

You might also like

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju yang dipimpin oleh Yang Mulia Budiansyah, S.H., M.H., pada pokoknya menyatakan bahwa kedua terdakwa, yaitu Asbir dan Sahabuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, kedua Terdakwa harus segera dibebaskan dan dipulihkan hargat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 126 pekebun penerima dana PSR Kab. Pasangkayu berhak menerima bantuan karena telah memenuhi syarat dan tergabung dalam Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang bisa dibuktikan dengan adanya bukti formulir pendaftaran para pekebun. Di sisi lain, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dinyatakan berhak mengelola dana PSR di Kab. Pasangkayu karena telah memenuhi syarat kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/KPPS/KB.120/3/2017.

Sementara itu, keuntungan yang diperoleh Sdr. Asbir (Direktur CV Bukit Harapan) dalam menjual bibit sawit kepada Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, oleh Majelis Hakim dinyatakan sah dan wajar, karena harga bibit sebesar Rp. 38.000/pohon telah mengacu pada harga yang telah ditentukan oleh Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa usulan bantuan dana program PSR oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan di Kab. Pasangkayu telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pertanian Kab. Pasangkayu, Dinas Pertanian Prov. Sulawesi Barat dan Dirjen Perkebunan. Dan hasil verifikasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana PSR.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp. 8.625.292.500,- yang didakwakan kepada Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin, oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena Penyidik tidak pernah meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam perkara ini, yaitu: BPK. BPKP dan auditor independen. Ditambah lagi dalam fakta persidangan, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak memiliki kapabilitas untuk menghitung kerugian negara. Ahli tersebut memberikan penilaian kerugian negara hanya berdasarkan cerita kronologi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar namun tidak mempelajari dokumen – dokumen terkait program PSR. Sehingga Mejelis Hakim tidak memiliki landasarn konstitusional untuk menilai adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Putusan ini memberikan pesan bahwa betapa pentingnya hasil audit dari lembaga yang berwenang sebagai landasan bagi penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, dan Hakim) untuk menilai adanya kerugian negara dan menentukan besaran kerugian negara. Dan putusan ini juga membuktikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilakukan secara tidak profesional, karena tidak dilakukan audit.

Sebelumnya, Penuntut Umum, Hendryko Prabowo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu telah mendakwa Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin masing – masing dengan dakwaan Subsidair, yakni: Primair dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidari dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Sdr. Asbir dan Sdr. Sahabuddin masing – masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000,-membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.165.065.572,- subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Bahwa Penasehat Hukum kedua Terdakwa mengapresiasi Putusan Majelis Hakim di atas, karena putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kedua Terdakwa khususnya dan kepada semua masyarakat/pekebun sawit yang membutuhkan peremajaan kebun sawit khususnya di Kab Pasangkayu. Dimana Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan ini merupakan kabar baik bagi pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat – syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program PSR. Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani, gapoktan/koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini. Dengan demikian, pelaksanaan program PSR akan berjalan maksimal untuk mencapai tujuannya yaitu: mensejahterakan pekebun sawit melalui peningkatan produktifitas kebun sawit masyarakat. Dimana pogram ini merupakan program pemulihan ekonomi nasional.

  1. Foto Ilustrasi

 

Narasumber : Tim Hukum Sdr. Asbir & Sdr. Sahabuddin.Ratna Kahali, S.H. (0813 5533 0120)Hendra Firmansyah, S.H., M.H. (0853 4275 2063)Irpan, S.H., M.H. (0852 9954 0968)Hasbi Abdulah, S.H. Pewarta : AA. Editor Red : Liesnaega.

Share31Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

by suara media indonesia
08/07/2025
0
Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan  Gubernur Jabar “agar Tidak Ada lagi Kerjasama dengan Pemerintah”.

JAKARTA - Viral!! oleh beberapa pernyataan KDM (Kang Dedi Mulyadi) saat memberikan maklumat dihadapan warga masyarakat yaitu tidak perlu kerjasama dengan media karena melalui medsos juga sudah sama-sama...

Read more

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

by suara media indonesia
06/07/2025
0
SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

JAKARTA - suaramediaindonesia I  Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang...

Read more

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

by suara media indonesia
05/07/2025
0
Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama untuk Acara Resepsi Para Celebrity

JAKARTA — Kenikmatan rasa dan pelayanan kelas satu kembali menjadi bukti nyata dari kualitas Rindang Catering, vendor kuliner yang telah dipercaya berbagai kalangan, termasuk para artis ternama. Terbaru,...

Read more

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

by suara media indonesia
03/07/2025
0
Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

JAKARTA - SUARAMEDIAINDONESIA I Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus. Sertijab di...

Read more

“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

by suara media indonesia
02/07/2025
0
“Sunatan Massal dan Nyaah Ka Indung” serta “One Day Service” jadi Program Unggulan Kegiatan Sosial Kecamatan Cikalongwetan

CIKALONGWETAN, BANDUNG BARAT, JABAR - Kecamatan Cikalongwetan menggelar berbagai kegiatan sosial untuk Warga masyarakat Cikalongwetan dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-18, yang bertempat di aula kantor...

Read more
Next Post
Wawan Suwandi Anggota GROUP STIN : Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Semoga Membawa Kedamaian & Kemakmuran. “Gong Xi Fa Cai”.

Wawan Suwandi Anggota GROUP STIN : Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Semoga Membawa Kedamaian & Kemakmuran. “Gong Xi Fa Cai”.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.