BANDUNG BARAT, JABAR | Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 menerima jalur prestasi kejuaraan.
Bagi pendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi kejuaraan, terdapat uji kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi.
Dalam hal ini , maka awak media Online Suaramediaindonesia.com pada hari ini , Selasa,(9/7/2024), bersilaturahmi untuk menemui salah satu sekolah di Wilayah Bandung Barat, yaitu Sekolah SMAN 1 Padalarang dengan Kepala Sekolah nya bernama Lina S.Pd., M.T , untuk meminta penjelasan seputar poin-poin tentang hal diatas, yaitu untuk pihak juri , kredibilitas juri, dan hasil penilaian akhir di bidang kejuaraan.
Disampaikannya kepada awak media ini bahwa, untuk poin-poin seputar Penjelasan tentang pihak juri, kredibilitas juri dan hasil penilaian akhirnya bidang kejuaraan, dipilih berdasarkan kompetensi baik cabang olahraga dan bidang seni serta bidang lainnya.
Disampaikan, bahwa ” Khusus untuk kejuaraan dari paskibra dibantu oleh pensiunan pusdikav yang memiliki sertifikat pelatih. Kami pihak sekolah tidak sembarangan memilih juri, harus punya kompetensi sesuai bidangnya. Juri menyerahkan hasil ujikom selama dua hari menyeleksi sesuai jadwal ujikom yaitu 1-2 Juli 2024,”ujarnya.
Kemudian untuk Penjelasan teknis seputar komposisi penilaian sertifikat dan uji kompetensi prestasi, Penilaian prestasi raport, diperoleh dari jumlah total nilai dan dikonversi dengan nilai akreditasi sekolah asal. Langsung terlihat di web PPDB hasil urutannya.
Dalam penilaian khusus untuk jalur kejuaraan, sudah ditentukan dari juknis PPDB sesuai Pergub No.9 Tahun 2024. Ada nilai buat sertifikat (30%) dan Nilai Uji Kompetensi (70%), nanti nilai akhir diperoleh dari perhitungan tersebut. Yang tampak di website PPDB adalah nilai/skor akhir.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang Lina S.Pd.,M.T menyampaikan kepada awak media ini, bahwa” ada yang komplain dan memberitakan tentang kecurangan pihak sekolah, karena melihat rincian di lembar pendaftaran tertera nilai sertifikat saja (195), sedangkan hasil menunjukkan nilai akhir hanya di tulis skor saja (116,11), Hal ini yang menimbulkan salah tafsir dari pelapor, nilai sertifikatnya 195 diatas nilai akhir (skor) yang tampak di 43 siswa yg lolos (dengan skor akhir 186,5) dari 58 siswa yang mendaftar kejuaraan.
Hal inilah yang menyebabkan tudingan yang tidak berdasarkan Fakta (Fitnah) kepada pihak sekolah yaitu diduga telah berbuat kecurangan, dikarenakan penilaian uji kompetensi (ujikom) tidak dimunculkan , hanya nilai akhir saja (tanpa dimunculkan kedua nilai, baik nilai sertifikat dan ujikom) di web hasil seleksi PPDB Jalur prestasi kejuaraan,”ungkapnya.
Selanjutnya, disampaikan pula untuk Penjelasan tentang peran sekolah mematuhi aturan PPDB,bahwa dalam PPDB 2024, Kami baik ASN , maupun non ASN di satuan Pendidikan di seluruh Jawa barat mempunyai komitmen sesuai pakta integritas yang sudah ditandatangani, agar menjalan kan PPDN dengan baik, jaminannya jabatan, Jika tidak melaksanakan komitmen di pakta integritas akan menerima pemberhentian jabatan,”ujarnya.
Kemudian, dengan Didukung oleh komitmen Bersama para pejabat tinggi di Jawa Barat mulai dari Pj Gubernur, Pangdam III Siliwangi, Kajati, Inspektorat Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat serta Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, sehingga Kami dibawahnya harus fatsun dan mengikuti aturan PPDB 2024 yang berlaku. Kami di satuan Pendidikan berkomitmen untuk memfasilitasi CPD dengan baik, mulai pendaftaran, proses seleksi sistem, pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang,”tambahnya.
Dan menurutnya pula, bahwa untuk Batasan-batasan pihak operator saat menginput data pendaftar hingga sistem PPDB di Disdik Jabar yang menentukan diterima atau tidaknya , beliau pun menjelaskan juga, bahwa “Batasan-batasan pihak operator, melayani pendaftaran online jika CPD mengalami kesulitan akses internet. Setelah proses pendaftaran, operator dilanjutkan dengan memverifikasi data yang diupload kan.
Jika ada yang kurang, mengirim notifikasi ke CPD untuk memperbaiki berkas. Hal ini terjadi di tahap 1 Jalur Zonasi dan KETM. Selain itu operator memverifikasi berkas pendaftaran, jika sampai akhir pendaftaran dan perbaikan data belum dilakukan, operator dapat membatalkan/mengurungkan pendaftaran karena tidak sesuai dengan aturan PPSB 2024,”jelasnya.
Kemudian, setelah selesai pelayanan, dilanjutkan dengan Verifikasi data. Setelah itu, hasil seleksi dikirim ke sekolah masing-masing. Untuk tahap 2 ada jalur prestasi raport, prestasi kejuaraan, Perpindahan orang tua dan PDBK. Untuk prestasi raport dirangking secara system dengan menghitung nilai total dikali dengan akreditasi sekolah. Sedangkan jalur lain seperti Perpindahan orang tua dan dan PDBK tidak memenuhi kuota. Secara sistem kuota yang tidak terpakai di jalur Perpindahan orang tua atau PDBK, akan masuk ke jalur prestasi raport,”ungkapnya kembali.
Untuk jalur kejuaraan, diberikan pada para juri yang mempunyai kompetensi ada yang bidang olah raga, seni dan bidang lain, termasuk paskibra. Untuk penguji paskibra mengundang pensiunan Pusdikav yang memiliki sertifikat pelatih, agar diperoleh hasil yang obyektif.
Terkait SMAN 1 Cisarua, Kepala Sekolah SMAN 1 Padalarang Lina S.Pd., M.T. Seputar anggapan wali murid tentang teknis penilaian yang melibatkan kaka kelasnya, dikatakannya bahwa untuk Teknis penilaian dari juri yang kompeten, adapun kakak kelas hanya membantu dokumentasi, penilaian dilakukan oleh pelatih paskibra.Proses penilaian para siswa yang daftar jalur prestasi,”ungkapnya.
Kemudian, dalam Penilaian prestasi raport, diperoleh dari jumlah total nilai dan dikonversi dengan nilai akreditasi sekolah asal. Langsung terlihat di web PPDB hasil urutannya. Dalam penilaian khusus untuk jalur kejuaraan, sudah ditentukan dari juknis PPDB sesuai Pergub No.9 Tahun 2024. Ada nilai buat sertifikat (30%) dan Nilai Uji Kompetensi (70%), nanti nilai akhir diperoleh dari perhitungan tersebut. Yang tampak di wesite PPDB adalah nilai/skor akhir(gabungan nilai serifikat dan ujikom) ,”pungkasnya.
Arahan pihak sekolah kepada pihak orang tua yang siswanya tidak diterima Memberikan pemahaman kepada orang tua, karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Untuk kelanjutan Pendidikan anaknya agar dapat melanjutkan ke sekolah swasta agar anak tetap sekolah. Memberikan pemahaman juga, karena keterbatasan sekolah negeri dibanding jumlah lulusan SMP/MTS yang lulus dan akan melanjutkan ke SMA/SMK.
Layanan prima dari pihak sekolah merespon pengaduan dari pihak pendaftar setelah pengumuman diterima atau tidaknya, Layanan prima dari pihak sekolah dalam merespon pengaduan mulai dari no wa hotline sekolah, ada juga tim PPID yang akan menjelaskan pertanyaan yang diajukan. Para panitia termasuk wakasek kesiswaan dan Kepala Sekolah dapat menemui dari pihak pendaftar.
Saran MKKS SMA terhadap media massa saat menghimpun informasi seputar keluhan atau tuduhan negatif dari pendaftar kepada panitia PPDB di sekolah, Beliau menghimbau kepada insan media untuk tidak memberitakan tentang hal yang tidak sesuai fakta, pemberitaan yang tidak seimbang dan obyektif terkait kecurangan pihak sekolah, karena seharusnya pemberitaan itu harus dikonfirmasi klarifikasi dahulu, agar mendapatkan penjelasan yang sesuai fakta,”tegasnya .
Kami dari MKKS SMA KBB mempunyai komitmen bersama sesuai arahan dari pimpinan untuk menjalankan PPDB yang bersih, akuntabel dan transparan. Hal ini komitmen bersama dari para Kepala Satuan Pendidikan untuk menjalankan di satuan Pendidikan masing-masing. Jaminannya jabatan kami,”tegasnya kembali.
Oleh karena itu, semua jajaran menjalankan pakta integritas yang sudah ditandatangani. Menjalankan juknis PPDB 2024 yang berlaku. Menjaga integritas dalam menjalankan tugas,”pungkasnya.
Untuk tuduhan pungli untuk meloloskan siswa, hal ini tidak benar, karena Kami sudah menandatangi pakta integritas PPDB, jaminannya jabatan. Sehingga kami di satuan Pendidikan berkomitmen bersama, jaminannya jabatan, jika diantara kami di satuan Pendidikan ada yang melakukan tindakan pungli di PPDB ini, untuk ASN (PNS dan P3K) akan diproses di inspektorat akan diberikan sanksi sampai pemberhentian, begitu juga GTK non PNS akan diberhentikan oleh kepala satuan Pendidikan. Oleh karena itu kami menghindari pungli yang dilakukan pada masa PPDB ini maupun dalam kegiatan keseharian di sekolah. Hal ini dipahami oleh GTK di satuan Pendidikan. Selalu menjaga nama baik sebagai teladan untuk seluruh warga sekolah,”tutupnya Lina, S,Pd., MT (KS SMAN 1 Padalarang/Plt KS SMAN 1 Cisarua KBB).
Narasumber Pewarta: Lina, S,Pd., MT (KS SMAN 1 Padalarang/Plt KS SMAN 1 Cisarua KBB) / LiesnaEgha. Editor Red: LiesnaEgha.