Suaramediaindonesia.com | Jum’at, 24 September 2021.
ACEH | | Rekruitmen Guru dengan model PPPK adalah program PHP. Dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi memberikan angin segar kepada seluruh guru honorer di Indonesia, dengan program PPPK-nya plus afirmasi yang akan diberikan. Ujar M. Nazur Ketua PGRI Aceh Singkil dalam penilaiannya. Kamis (23/9/2021)
Mendengar berita P3K tersebut semua guru honorer bersorak sorai penuh bahagia mengganggap bahwa Pemerintah Republik Indonesia masih memiliki kepedulian terhadap nasib mereka. Akan tetapi semua euporia tersebut sirna berujung kecewa setelah ujian seleksi PPPK dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Hal ini dikarenakan hanya beberapa orang saja yang memenuhi passing grade sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Tambahnya
Statemen diatas bukanlah tanpa alasan, Setidaknya ada beberapa alasan PGRI Kab. Aceh Singkil menyatakan bahwa PPPK adalah Program PHP, pasalnya sampai seleksi Tahap 1 dilaksanakan belum ada kejelasan dari pemerintah terkait mekanisme kontrak kerja bagi peserta yang lulus.
Pertama, Harus diakui bahwa hingga hari ini kita belum mengetahui bagaimana sistem kontrak kerja yang akan diterapkan pada peserta yang lulus seleksi, apakah satu tahun, dua tahun, sepuluh tahun atau sampai memasuki batas usia pensiun yang berlaku bagi jabatan fungsional guru layaknya PNS.
Kedua, penetapan Passing grade diumumkan menjelang beberapa hari sebelum pelaksanaan seleksi PPPK tahap. Ketiga, passing grade yang ditetapkan pemerintah sangat tidak rasional, hal ini bisa kita buktikan dari ratusan peserta seleksi yang bisa mencapai passing grade jumlahnya bisa dihitung dengan jari.
Keempat, soal yang diujikan pada saat seleksi berbeda jauh dengan kisi-kisi yang diberikan pemerintah melalui program Guru Pembelajar yang ada di aplikasi SIM PKB, bahkan menurut pengakuan beberapa peserta soal yang diujikan pada saat seleksi lebih banyak diambil dari soal-soal Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kelima, Setelah mengevaluasi hasil seleksi tahap I, dimana hanya beberapa persen saja yang mencapai passing grade, belum ada sedikitpun wacana dari pemerintah untuk merevisi aturan, dengan menurunan Passing grade sehingga target pemerintah memenuhi kebutuhan guru bisa tercapai.
Menyikapi hal tersebut, PGRI Aceh Singkil Akan menyurati Pengurus Besar PGRI di Jakarta agar PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia merubah aturan terkait Rekruitmen PPPK dengan merekomendasikan beberapa solusi diantaranya Meminta Kemendikbudristek agar merivisi regulasi terkait penetapan Passing Grade. Jika hal ini tidak dilakukan oleh Kemendikbudristek, maka target pemerintah untuk merekrut guru PPPK sebanyak 700 ribu guru tidak akan tercapai.
- Soal yang diujikan kepada peserta pada seleksi tahap II dan III harus mengacu pada kisi-kisi yang ada pada aplikasi SIM PKB.
- Meminta Kemendikbudristek agar memberikan afirmasi kepada Guru yang sudah berusia diatas 35 Tahun sama dengan afirmasi yang diberikan kepada guru yang bersertifikat pendidik, mengingat bhakti mereka kepada negara tidak bisa kita bandingkan dengan nominal. Betapa sedihnya kita melihat video yang banyak beredar di media sosial, ada guru yang beusia lebih setengah abad, terpaksa mengikuti ujian dengan tetesan air mata, ada guru yang penuh perjuangan untuk hadir ke Tempat Uji Kompetensi untuk memperjuangkan nasibnya, namun apa hendak dikata, jangankan memenuhi passing grade, mendekati pun tidak.
- Meminta Kemendikbudristek agar memberikan penjelasan terkait mekanisme kontrak kerja yang akan diterapkan dalam program PPPK, agar keraguan yang ada pada guru honorer bisa terjawab.
Melalui media ini perlu kami sampaikan kepada seluruh guru honorer bersabarlah, PGRI tidak akan tinggal diam untuk menyikapi masalah ini, PGRI akan selalu berada di garda terdepan dalam memperjuangkan nasib guru. Pungkasnya
Sumber : M. Nazur
Pewarta : Sabirin Siahaan IINews Aceh. Editor Redaksi : Liesna Ega.