KARAWANG, JABAR | Dalam memperjuangkan haknya atas kepercayaan yang telah di terima, Pipit berhasil merebut kembali lahan – lahan yang diduga telah di gadaikan oleh Oknum Kades Tanjung Bungin, melalui surat perintah kepolisian dengan nomor : SPRIN / 15 / II / 2024 / Sek Pkj yang di keluarkan oleh Pihak Kepolisian.
Berdasarkan pada :
1). Undang – undang Republik Indonesia no. 2 tahun 2002 , tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2 ). Informasi khusus dari unit Intelkam Polsek Pakisjaya, pada hari Senin
tanggal 10 Februari 2025 sekitar Jam 17.30 Wib, unit Intelkam Polsek Pakisjaya mendapatkan informasi dari Pipit yang di tugaskan oleh H. Ridwan.
Firdaus yang ditugaskan untuk mengelola sawah milik H. Ridwan menyampaikan , bahwa “Ia akan mengambil alih tanah sawah yang di kuasai oleh Naimul Paroh alias
Jamung, dan telah di ketahui , bahwa telah mengontrak/menyewa di lahan tanah sawah pada Enjun Junaedi (Kades Tanjung Bungin) yang kini kuasa garapnya sudah di
cabut oleh H. Ridwan Firdaus.
Kemudian bahwasanya telah diperintahkan pada personil atas nama , pangkat dan jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat perintah berikut, bahwa :
1, Disamping tugas dan jabatan sehari-hari, diperintahkan untuk melaksanakan pengamanan pesta laut / nadran pantai Pakisjaya Tahun 2024, yang
dilaksanakan pada hari : Selasa, Tanggal 11 Februari 2025 , Jam : 08.00 Wib s/d selesai , yang bertempat di Dusun Kalijaya, Rt: 01 Rw: 01, Desa Tanjung Mekar , Kec.Pakisjaya, Kab. Karawang.
Sebelumnya Polres Kabupaten Karawang mengeluarkan surat perintah, yaitu surat perintah penangkapan yang bernomor: SP.Kap/01/2025/Reskrim, serta masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO ) bernomor: 01/I/2025/Reskrim.
Andreas sebagai Ketua Umum Setya Kita Pancasila ( SKP ) mengucapkan” terimakasih kepada jajaran Polres Karawang dan juga Polsek Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Saya atas nama pribadi mengucapkan selamat atas kinerja Kapolres, serta jajarannya, terutama Polsek Tanjung Bungin ,bdalam menangani kasus yang banyak merugikan banyak orang, yaitu dengan memanfaatkan jabatan melakukan beberapa pelanggaran hukum tersebut,” ucapnya.
https://studio.youtube.com/video/u6Ow_khQ0kQ/edit
Pipit menambahkan , bahwa ” Saya awalnya hampir tidak percaya, di karenakan proses yang lama , ternyata pihak kepolisian berhati- hati dalam menangani suatu kasus, dan akhirnya membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan, dengan dilaksanakannya kembali yaitu, mengambil kembali lahan tersebut,”ungkapnya .
Kemudian pihak Kepolisian dan jajaran Polres Karawang bertindak tegas terhadap semua pelanggaran hukum di wilayahnya ,” tambah Pipit.
“Saya berterimakasih kepada semua pihak, yang telah membantu dan selalu memberikan dukungan terhadap Saya selama ini ,” ucap Pipit .
” Semoga tersangka yang saat ini terdaftar pencarian orang ( DPO ) bisa segera tertangkap” ujar pipit saat di wawancara pihak media ini.
Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Red : Egha.