No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

suara media indonesia by suara media indonesia
24/01/2022
in Nasional
0
Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Senin, 24 Januari 2022.

KUBU RAYA, KALBAR | Polda Kalimantan Barat menggelar Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lapangan PT. Mitra Aneka Rezeki ( MAR) Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/1).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk fokus pada penanggulangan Karhutla.

Sudah hampir 3 tahun kita bersama-sama berjuang untuk melawan Covid-19, telah banyak cara untuk menanggulanginya. Namun kita tidak boleh hanya terfokus kepada Covid-19, masih banyak yang harus kita hadapi, salah satunya Karhutla.

“Seperti yang kita ketahui berdasarkan data yang ada selama tahun 2019 sampai tahun 2021 Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka,” ujarnya

Saat ini sudah memasuki musim kemarau, Namun untuk saat ini kita terbantu dengan curah hujan yang cukup tinggi, meskipun hujan cukup tinggi kita jangan terlena, kita harus siap selalu.

“Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak,” jelas Kapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar mengajak kepada seluruh elemen masyarakt untuk lebih peduli kepada lingkungan kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena sebagian besar kondisi lahan khususnya di Kabupaten Kubu Raya berupa gambut yang potensial menyebabkan kebakaran akan meluas secara cepat.

“Seluruh unsur agar secara bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas,” ungkapnya.

Menurut Peraturan Gubernur Kalbar No. 103 Tahun 2020 terkait Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, di dalam pasal 11 berbunyi “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Ia berharap, ke depannya kasus-kasus Karhutla bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak mendatangkan bencana asap lagi di Kalbar.

Dampak karhutla ini memang luar biasa di Indonesia khususnya Kalimantan Barat, maka dari itu perlunya kerjasama kita semua untuk bahu membahu mengantisipasi Karhutla ini.

“Agar selalu masyarakat dapat bekerja sama untuk pencegahan terjadinya karhutla,” tutupnya.

Penulis : Bripda Juni. Humas Polda Kalbar.(Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K.Kabidhumas Polda Kalbar). Pewarta : Darma. Editor Red : Liesna Ega.

Previous Post

Kapolres Nabire Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsubsektor Wapoga dan Polsek Napan, Ini pesannya.

Next Post

Panglima Koarmada III Pimpin Apel Khusus Seluruh Prajurit KRI dan Jajaran Koarmada III

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Panglima Koarmada III Pimpin Apel Khusus Seluruh Prajurit KRI dan Jajaran Koarmada III

Panglima Koarmada III Pimpin Apel Khusus Seluruh Prajurit KRI dan Jajaran Koarmada III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026