• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Praktik dugaan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite kembali Mencuat di Majenang, Cilacap.

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | KAMIS, 27 NOVEMBER 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
27/11/2025
in Investigasi, Nasional
0
Praktik dugaan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite kembali Mencuat di Majenang, Cilacap.
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilacap, Rabu 26 November 2025 – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat, kali ini berpusat di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.

Dugaan kuat mengarah pada aksi “nyelengi” atau penahanan stok BBM bersubsidi oleh oknum petugas, yang disinyalir kuat untuk kepentingan kelompok penimbun atau “mitra pengangsu”.

Kronologi: Barcode Resmi Ditolak, Pengisian BBM Gagal Total
Kasus ini terungkap ketika rombongan pewarta yang dipimpin Bang Buyung sedang dalam perjalanan meliput bencana banjir di wilayah Wanareja, berupaya mengisi BBM di SPBU Majenang.

Para pewarta, yang menggunakan mobil Grandmax dan telah melengkapi diri dengan barcode MyPertamina, ditolak oleh operator.

“Operator berdalih foto mobil yang muncul di aplikasi tidak terlihat Nomor Polisi (Nopol)-nya.

Jadi, operator tidak bisa melayani pembelian BBM tersebut,” ujar Bang Buyung, pimpinan rombongan pewarta yang menjadi korban penolakan.

Kejanggalan muncul: barcode yang merupakan vendor resmi rekanan Pertamina tiba-tiba tidak berlaku dengan alasan teknis yang dibebankan kepada pengguna.

Alih-alih mendapat solusi, rombongan pewarta diarahkan ke kantor SPBU.

🔥 Adu Mulut dan Penolakan Final: Tugas Jurnalistik Terhambat
Di kantor, terjadi adu mulut sengit antara Bang Buyung dan Manajer SPBU beserta staf.

Bang Buyung menuntut penjelasan, menekankan bahwa sistem barcode yang “ribet” tersebut telah menghambat tugas pers.

😡 “Faktanya, petugas operator dan staf tidak dapat memberikan argumentasi dan solusi yang memuaskan.

Argumentasinya selalu SOP,” terang Bang Buyung, yang meyakini alasan SOP hanyalah tameng untuk menutupi praktik penahanan stok.

Meskipun terjadi konfrontasi, pihak SPBU tetap pada penolakannya.

Rombongan pewarta, termasuk Bang Buyung, akhirnya meninggalkan SPBU tanpa berhasil melakukan pengisian BBM Pertalite, terpaksa mencari SPBU lain, yang semakin menghambat urgensi liputan mereka.

💰 Stok Ditahan untuk “Mitra Pengangsu” Bertangki Modifikasi
Penolakan dengan alasan teknis yang tidak jelas ini diduga merupakan modus operandi sistematis untuk menahan stok.

Dugaan kuat ini diperkuat oleh rekaman video yang diabadikan pada hari yang sama sekitar pukul 14:27 di lokasi kejadian.

Rekaman tersebut menunjukkan konfrontasi di mana masyarakat mempertanyakan mengapa mereka sulit mendapatkan Pertalite, sementara kendaraan yang dicurigai milik para pelangsir justru dapat mengisi BBM dalam jumlah besar, bahkan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi (tangki ‘kencing’).

Praktik ini menyebabkan:
Masyarakat Dirugikan: Pengguna sah yang berhak atas subsidi terpaksa beralih ke BBM non-subsidi yang lebih mahal.

Subsidi Tidak Tepat Sasaran: Dana APBN justru mengalir ke kantong mafia BBM yang kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.

⚖️ Tuntutan Mendesak: Audit Pertamina dan Penindakan Kepolisian
Menyikapi temuan ini, masyarakat dan pewarta mendesak agar segera dilakukan langkah tegas:
PT Pertamina (Persero) melalui Hiswana Migas wilayah Cilacap didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi internal menyeluruh terhadap operasional dan stok harian di SPBU Majenang.

Aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polresta Cilacap, dituntut untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

Jika terbukti terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, oknum petugas dan para pengangsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Tuntutan ini juga menekankan agar sistem barcode tidak lagi terlalu ribet dan dijadikan alasan untuk mempersulit konsumen resmi, melainkan benar-benar mempermudah dan tepat sasaran.

NARASUMBER PEWARTA: TIM/RED PPWI. EDITOR RED : EGHA.

Previous Post

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

Next Post

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026

Recent News

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026