Kab. Bogor I suaramediaindonesia.com – PT. PP persero proyek AMK KSO jalan raya sentul desa hulu kec. kragilan kab serang banten saat ini di duga melanggar perjanjian, dalam beberapa waktu lalu pihak PT. PP persero proyek AMK KSO melakukan kerja sama dalam proyek pembangunan rumah tinggal.
Dalam perjanjian tersebut ada suatu kewajiban yang telah di langar oleh pihak PT. PP persero proyek AMK KSO dengan permasalahan pembayaran atau pelunasan dalam pembayaran kepada PT Menita Warta selaku vendor Sejak November 2023 hingga saat ini .
Andreas Sumual selaku Direktur utama PT Menita Warta mempertanyakan apa kendala dari PT. PP persero proyek AMK KSO yang dalam perusahaannya sekelas Badan Usaha Milik Negara tersebut, “ saya itu heran sekelas BUMN kok bisa menunda pembayaran “ ucap andreas saat di temui di nsalah satu tempat di wilayah Kota Bogor pada minggu 16/6/24.
Andreas yang juga ketua umum salah satu Ormas ( organisasi kemasyarakatan ) Setya Kita Pancasila ( SKP ) menambahkan “ Perusahan BUMN ini sudah berkali kali mempertanyakan namun seakan Hanya pemberian haran saja, “ tambah andreas .
Di tempat yang sama ketua wilayah Jawabarat Teguh Poedji Prasetyo pada Komite Anti Korupsi Indonesia Indonesia ( KAKI ) saat dimintakan pendapatnya mengenai permasalahan BUMN tersebut oleh pihak media suaramediaindonesia.com menjelaskan “ BUMN adalah suatu badan usaha yang mana Sebagian atau separuh dana yang ada di BUMN tersebut adalah dana negara, maka kita tanyakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) perihal BUMN tersebut, apakah pailit atau tidak,” jelas teguh.
Ditambahkan teguh “ kita tunggu hasil keterangan atau investigasi kedepan mengenai PT. PP persero proyek AMK KSO ada pelanggaran atau tidak dalam KUHP , Peraturan Pemerintah ( PP ) tambahnya .
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egha