• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Artikel

SALING JAGA

suara media indonesia by suara media indonesia
27/09/2021
in Artikel, Nasional
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Dadang A. Sapardan
(Kabid Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)


Suatu malam, seorang teman bertandang ke rumah untuk mengajak ngobrol ringan. Selama ini dia sering datang ke rumah untuk ngobrol ringan tentang berbaga topik. Malam itu obrolan berkembang sekitar pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) yang telah dilaksanakan pada berbagai jenjang pendidikan. Dalam obrolan terungkap bahwa anaknya mengalami demam saat akan mengikuti PTMT hari pertama. Sekalipun anaknya tetap berkeinginan untuk mengikuti PTMT hari pertama, sebagai antisipasinya, dia melarang anaknya untuk berangkat ke sekolah. Larangan dilakukan dengan harapan anaknya segera sehat sehingga dapat segera mengikuti pelaksanaan PTMT.


Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengungkapkan bahwa pada umumnya kabupaten/kota di Jawa Barat berada dalam kriteria Level 3 ke bawah. Berkenaan dengan itu, satuan pendidikan pada daerah kategori Level 3 ke bawah sudah dapat melaksanakan PTMT. Pada Inmendagri terungkap bahwa daerah dengan kriteria Level 3 ke bawah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Sekalipun demikian, kapasitas maksimal yang ditoleransi hanyalah 50% (lima puluh persen) untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.


Rujukan utama pelaksanaan PTMT pada setiap satuan pendidikan adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut secara eksplisit mengungkapkan berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PTMT di tengah kondisi pandemi Covid-19.


Untuk membuka kran pelaksanaan PTMT, pemerintah diliputi dengan kekhawatiran akan lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19. Kekhawatiran tersebut ternyata terjadi pada beberapa satuan pendidikan di beberapa daerah. Satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTMT harus segera menghentikan pelaksaannya setelah terdapat salah satu warga satuan pendidikannya terkonfirmasi Covid-19. Penghentian dengan segera terkait pelaksanaan PTMT ini merupakan implementasi pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan PTMT.


Menyikapi fenomena demikian, upaya yang harus segara dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di bawah arahan Satgas Covid-19 adalah lebih mengetatkan pelaksanaan PTMT. Berpegang teguh terhadap upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah penunaian hak setiap siswa untuk tetap bertumbuh dan berkembang melalui proses pembelajaran memang merupakan langkah berat dan beresiko. Untuk mencapai kedua harapan yang paradoks tersebut perlu disikapi dengan bijaksana, perhitungan matang, dan penuh dengan kedisiplinan.


Guna mengurangi lebih banyaknya kemunculan satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19, setiap satuan pendidikan agar tidak henti untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan dalam penerapan PTMT. Kebijakan yang paling urgen untuk diimplementasikan secara terstruktur, sistematis, dan masiv adalah menyosialisasikan kepada setiap warga satuan pendidikan terkait dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sosialisasi dimaksudkan agar warga satuan pendidikan memahami secara komprehensif berbagai upaya yang harus dilakukan guna menekan satuan pendidikan agar tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19.


Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri diungkapkan bahwa setiap satuan pendidikan harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19. Satuan tugas tersebut terdiri atas tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas. Implementasi sosialisasi terhadap warga satuan pendidikan menjadi kewenangan yang diemban oleh tim pelatihan dan humas. Karena itu, pemberian pemahaman terhadap warga satuan pendidikan menjadi tugas dari tim pelatihan dan humas. Tim ini harus terus melakukan sosialisasi dengan menggunakan berbagai kanal informasi.


Dalam konteks ini, tim pelatihan dan humas harus melakukan sosialisasi terhadap orang tua dan siswa terkait dengan upaya mereka untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Kesadaran dari orang tua dan siswa untuk memberi perhatian ekstra terhadap keikutsertaan PTMT dalam kondisi sehat, harus terus dibangun. Orang tua dan siswa harus mengurungkan niat guna mengikuti PTMT ketika berbagai situasi dengan resiko tinggi mendera mereka, seperti: adanya gejala demam, batuk kering, dan kelelahan; memiliki kondisi comorbid yang tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi; serta mengalami kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19.


Ketika mengalami situasi dengan resiko seperti itu, para orang tua diwajibkan untuk melarang setiap anaknya untuk mengikuti PTMT dalam rentang waktu tertentu. Alternatif lain yang harus diambil adalah mendorong anaknya guna mengikuti PJJ yang diselenggarakan satuan pendidikan. Kesadaran ini harus terus dihembuskan dan dibangun oleh tim pelatihan dan humas dalam upaya menjaga agar satuan pendidikan tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19.


Pemberian pemahaman akan perlunya penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut tidak semata pada orang tua dan siswa, tetapi harus pula disampaikan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Ketika warga satuan pendidikan mengalami kondisi yang sama, mereka pun harus mengurungkan niat untuk berperan serta dalam pelaksanaan PTMT. Barangkali yang perlu ditekankan kepada setiap warga satuan pendidikan adalah memberi pemahaman bahwa mereka harus menjaga diri agar tidak tertulari serta menjaga diri agar tidak menularkan.


Alhasil, tim pelatihan dan humas ini harus terus melakukan sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masiv kepada setiap warga satuan pendidikan dalam upaya menekan resiko lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19. Setiap warga satuan pendidikan harus diberi pamahaman agar mereka saling jaga, tidak tertulari atau menularkan. ***.

Sumber: disdikkbb.Org_ Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun-Newsroom_Editor Redaksi: Liesna Ega.

Previous Post

Bupati Barru Terima Tim Verifikasi KKS Tingkat Nasional

Next Post

DISDIK BANDUNG BARAT DORONG IMPLEMENTASI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post

DISDIK BANDUNG BARAT DORONG IMPLEMENTASI PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026

Recent News

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026