Dadang A. Sapardan
(Kabid Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)
Suatu malam, seorang teman bertandang ke rumah untuk mengajak ngobrol ringan. Selama ini dia sering datang ke rumah untuk ngobrol ringan tentang berbaga topik. Malam itu obrolan berkembang sekitar pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) yang telah dilaksanakan pada berbagai jenjang pendidikan. Dalam obrolan terungkap bahwa anaknya mengalami demam saat akan mengikuti PTMT hari pertama. Sekalipun anaknya tetap berkeinginan untuk mengikuti PTMT hari pertama, sebagai antisipasinya, dia melarang anaknya untuk berangkat ke sekolah. Larangan dilakukan dengan harapan anaknya segera sehat sehingga dapat segera mengikuti pelaksanaan PTMT.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengungkapkan bahwa pada umumnya kabupaten/kota di Jawa Barat berada dalam kriteria Level 3 ke bawah. Berkenaan dengan itu, satuan pendidikan pada daerah kategori Level 3 ke bawah sudah dapat melaksanakan PTMT. Pada Inmendagri terungkap bahwa daerah dengan kriteria Level 3 ke bawah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Sekalipun demikian, kapasitas maksimal yang ditoleransi hanyalah 50% (lima puluh persen) untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.
Rujukan utama pelaksanaan PTMT pada setiap satuan pendidikan adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut secara eksplisit mengungkapkan berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh oleh para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PTMT di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Untuk membuka kran pelaksanaan PTMT, pemerintah diliputi dengan kekhawatiran akan lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster baru penyebaran Covid-19. Kekhawatiran tersebut ternyata terjadi pada beberapa satuan pendidikan di beberapa daerah. Satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTMT harus segera menghentikan pelaksaannya setelah terdapat salah satu warga satuan pendidikannya terkonfirmasi Covid-19. Penghentian dengan segera terkait pelaksanaan PTMT ini merupakan implementasi pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan PTMT.
Menyikapi fenomena demikian, upaya yang harus segara dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di bawah arahan Satgas Covid-19 adalah lebih mengetatkan pelaksanaan PTMT. Berpegang teguh terhadap upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah penunaian hak setiap siswa untuk tetap bertumbuh dan berkembang melalui proses pembelajaran memang merupakan langkah berat dan beresiko. Untuk mencapai kedua harapan yang paradoks tersebut perlu disikapi dengan bijaksana, perhitungan matang, dan penuh dengan kedisiplinan.
Guna mengurangi lebih banyaknya kemunculan satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19, setiap satuan pendidikan agar tidak henti untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan dalam penerapan PTMT. Kebijakan yang paling urgen untuk diimplementasikan secara terstruktur, sistematis, dan masiv adalah menyosialisasikan kepada setiap warga satuan pendidikan terkait dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sosialisasi dimaksudkan agar warga satuan pendidikan memahami secara komprehensif berbagai upaya yang harus dilakukan guna menekan satuan pendidikan agar tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri diungkapkan bahwa setiap satuan pendidikan harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19. Satuan tugas tersebut terdiri atas tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas. Implementasi sosialisasi terhadap warga satuan pendidikan menjadi kewenangan yang diemban oleh tim pelatihan dan humas. Karena itu, pemberian pemahaman terhadap warga satuan pendidikan menjadi tugas dari tim pelatihan dan humas. Tim ini harus terus melakukan sosialisasi dengan menggunakan berbagai kanal informasi.
Dalam konteks ini, tim pelatihan dan humas harus melakukan sosialisasi terhadap orang tua dan siswa terkait dengan upaya mereka untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Kesadaran dari orang tua dan siswa untuk memberi perhatian ekstra terhadap keikutsertaan PTMT dalam kondisi sehat, harus terus dibangun. Orang tua dan siswa harus mengurungkan niat guna mengikuti PTMT ketika berbagai situasi dengan resiko tinggi mendera mereka, seperti: adanya gejala demam, batuk kering, dan kelelahan; memiliki kondisi comorbid yang tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah dengan tingkat resiko penyebaran Covid-19 yang tinggi; serta mengalami kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Ketika mengalami situasi dengan resiko seperti itu, para orang tua diwajibkan untuk melarang setiap anaknya untuk mengikuti PTMT dalam rentang waktu tertentu. Alternatif lain yang harus diambil adalah mendorong anaknya guna mengikuti PJJ yang diselenggarakan satuan pendidikan. Kesadaran ini harus terus dihembuskan dan dibangun oleh tim pelatihan dan humas dalam upaya menjaga agar satuan pendidikan tidak menjadi cluster penyebaran Covid-19.
Pemberian pemahaman akan perlunya penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut tidak semata pada orang tua dan siswa, tetapi harus pula disampaikan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Ketika warga satuan pendidikan mengalami kondisi yang sama, mereka pun harus mengurungkan niat untuk berperan serta dalam pelaksanaan PTMT. Barangkali yang perlu ditekankan kepada setiap warga satuan pendidikan adalah memberi pemahaman bahwa mereka harus menjaga diri agar tidak tertulari serta menjaga diri agar tidak menularkan.
Alhasil, tim pelatihan dan humas ini harus terus melakukan sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masiv kepada setiap warga satuan pendidikan dalam upaya menekan resiko lahirnya satuan pendidikan sebagai cluster penyebaran Covid-19. Setiap warga satuan pendidikan harus diberi pamahaman agar mereka saling jaga, tidak tertulari atau menularkan. ***.
Sumber: disdikkbb.Org_ Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun-Newsroom_Editor Redaksi: Liesna Ega.