• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekjen Setya Kita Pancasila Angkat Bicara: “Kajari Ambon Diduga Melukai Kebebasan Pers”..!

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SABTU, 13 APRIL 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
13/04/2024
in Nasional
0
Tidak Paham atas Undang Undang Pers” Akhirnya Sekjen SKP angkat Bicara”
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMBON | Kajari Ambon melukai kebebasan Pers Sekjen Setya kita pancasila angkat bicara meminta Kajati maluku agar segera mencopot Kajari Ambon terkait dengan adanya intervensi terhadap Pers dan Jurnalis yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kajari Ambon bahwa Keliru Tafsirkan UU Pers dan KEJ Kemerdekaan Pers pada Kasus Korupsi Politeknik Ambon

You might also like

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

Ambon Sekjen setya kita pancasila Meyske Yunita menilai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H., telah salah menafsirkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terkesan melakukan intimidasi terhadap kebebasan pers. “Di Pasal 10 KEJ hasil Kongres Nasional PWI Tahun 2024 sama sekali tidak ada redaksional “mencabut berita”.

Penafsiran Pasal 10 ayat (1) KEJ a quo menyebutkan “Wartawan yang menyadari adanya kekeliruan dalam pemberitaan tanpa diminta narasumber atau pihak lain wajib memperbaiki atau meralat” dan tidak ada kata mencabut isi berita,” tegas Meyske kepada wartawan penulis.

Mengenai pemberitaan media online “referensimaluku.id” dan “malukuekspres.com” di bawah usungan judul:”Tersangkut Kasus “Pancuri Kepeng”, Tiga Pejabat Politeknik Ambon Disidang, Direktur Polnam Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan APH”, tukas Meyske referensimaluku.id dan malukuekspres.com telah melayani hak jawab dan koreksi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan maksud Pasal 10 KEJ 2024.

“Hak jawab dan hak koreksi telah dimuat referensimaluku.id dan malukuekspres.com tanggal 4 April 2024 dengan judul: “Kajari Ambon Kasih Hak Koreksi dan Hak Jawab Soal Pemberitaan Direktur Politeknik Ambon Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” di Kasus Tipikor Polnam Tahun 2022″ dan “APH Tak Pernah Jadikan Direktur Polnam sebagai ATM Berjalan di Perkara Dugaan Tipikor Penggunaan DIPA Tahun 2022, Kami Sudah Sesuai Prosedur”. Lalu mau apa lagi. Kalau soal permintaan maaf dan cabut berita media massa tidak mungkin media massa melakukan hal tersebut sepanjang isi pemberitaan mengenai fakta persidangan dan bersifat dugaan sebab pers atau wartawan mengabdi untuk kepentingan publik, dengan kata lain mencabut isi berita adalah pelanggaran UU Pers,” paparnya.

Meyske juga menguraikan tentang desakan, ancaman dan intimidasi pencabutan berita referensimaluku.id dan malukuekspres.com oleh Kajari Ambon dalam suratnya bernomor: B-821/Q.1.10/Fs/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dan Nomor: B-822/Q.1.10/Fs/04/2024 tanggal serupa adalah permintaan dan atau pemahaman yang keliru besar, salah kaprah serta bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tegas wanita kelahiran Ambon ini

“Meyske mengatakan bahwasanya pencabutan berita amat sangat bertentangan dengan UU Pers in casu Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), norma kesusilaan dan masa depan anak-anak.

Pertanyaannya berita “pancuri kepeng” dan atau korupsi di Politeknik Negeri Ambon, yang isinya melanggar unsur SARA, norma kesusilaan dan masa depan anak-anak itu ada di redaksional yang mana. Intimidasi pencabutan berita adalah arogansi kekuasaan yang layak dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran UU Pers sebagaimana amanat Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan terhadap wartawan di mana wartawan tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,”

Tentang daripada yang mengacu pada berita yang viral di ambon dikutip dari (referensimaluku.id dan malukuekspres.com) sama sekali tidak secara vulgar dan eksplisit menyebutkan nama institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, hanya yang ditulis Aparat Penegak Hukum (APH), tapi yang herannya Kajari Ambon terkesan reaktif di balik pemberitaan kedua media online tersebut, padahal yang harus responsif adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon (Polnam).

“Frasa akronim APH di pemberitaan kedua media siber itu luas penjabarannya karena tak hanya meliputi institusi kejaksaan,tapi juga ada institusi kepolisian, kehakiman dan advokat. Ditenggarai seolah-olah “kepanasan” di balik pemberitaan tersebut. Ada apa di balik semua ini. Logikanya yang harus memberikan hak jawab dan hak koreksi penuh dalam pemberitaan tersebut adalah Direktur Polnam bukan sepenuhnya hak koreksi dan hak jawab menjadi domain Kejari Ambon. Ini perlu diluruskan agar tidak membingungkan publik,” tegasnya.

Kemerdekaan Pers mesti tetap dijaga secara Absolut sesuai dengan Undang-undangnya dan Pers tidak dapat diintimidasi ,”tutup Meyske Yunita Lainsamputty Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila.

NARASUMBER PEWARTA: TEGUH. EDITOR RED :  LIESNAEGHA.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

by suara media indonesia
06/10/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB  Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2  Harus Open Biding.

BANDUNG BARAT, JABAR - Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti...

Read more
Next Post
Kapolda Sulbar Cek Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Ketupat Marano 2024 di Polman

Kapolda Sulbar Cek Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Ketupat Marano 2024 di Polman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.