No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

SELAMAT TINGGAL MUI !!

suara media indonesia by suara media indonesia
04/12/2021
in Nasional
0
SELAMAT TINGGAL MUI !!
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Jum’at, 4 Desember 2021.

JAKARTA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI).
.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
.
Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
.
Badan yang berada di bawah Kementerian Agama ini juga berhak untuk melakukan akreditasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membina auditor halal, dan pengawasan terhadap JPH.
.
Kepala negara menegaskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
.
“Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal,” bunyi Pasal 2 PP tentang Penyelenggaraan JPH.
.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen, silahkan simak dibawah ini :

  1. data pelaku usaha. Data tersebut dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.
    .
  2. nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
    .
  3. daftar produk dan bahan yang digunakan yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
    .
  4. pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

    Dalam pengajuan sertifikat halal, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Keringanan diberikan dengan menggratiskan biaya pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil.
    Bravo Presiden JOKOWI

Narasumber Pewarta : Darma. Editor Red : Liesna Ega.

Previous Post

Pangkoopsau II terima tokoh Pramuka yang Fenomenal

Next Post

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadiri Pisah Sambut serta Sertijab DANDIM/0609 Cimahi.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadiri Pisah Sambut serta Sertijab DANDIM/0609 Cimahi.

Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadiri Pisah Sambut serta Sertijab DANDIM/0609 Cimahi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026