suaramediaindonesia.com I Bandung, Jawa Barat — Sidang Gugatan Perdata terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Walikota Depok tentang Sengketa Administrasi Negara dengan objek gugatan Pemberhentian Secara Hormat dari Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Depok kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mempersilahkan kepada masing-masing pihak baik tergugat dan penggugat untuk menyerahkan bukti-bukti.Sementara itu, Dari pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Ir. Riris Prasetyo, M.Kom., yang diketahui merupakan staf ahli madya bidang BUMD Kemendagri, Selanjutnya, dalam persidangan tersebut saksi ahli menerangkan tentang kewenangan walikota atau kapala daerah dalam mengangkat atau memberhentikan seorang pejabat.
Menurut saksi ahli, “Seorang pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ADART,” terangnya.
“Terkait pemberhentian direksi dewan pengawas dalam hal ini Kepala Daerah, harusnya internal perusahaan menyampaikan persiapan terkait dengan kondisi yang ada di perusahaan. Kemudian dari pemerintah daerah selaku pembina, mereka harusnya sudah memiliki data atau informasi terkait kondisinya,” kata Riris.
“Kami juga mengatur bahwa direksi menjelang habis masa jabatannya maka bagian ekonomi harus menyampaikan kepada kami ( Kemendagri) artinya untuk mempersiapkan melakukan seleksi direksi yang mana bagian ekonomi selaku Pembina harus mengetahui kaitannya dengan organ di BUMD bagian ekonomi,” terangnya.
Saat penggugat memberikan pertanyaan dari pihak saksi ahli tidak dapat menjawab, terkait syarat sahnya suatu keputusan.
Mengenai Prosedur atau SOP pembuatan SK hingga terbit serta harus berdasarkan pada Azaz azas Umum Pemerintahan yang Baik, sesuai UU 30 tahun 2014, karena di pasal 7 ayat 2, pejabat pemerintahan “wajib” mematuhi AUPB, adanya prosedur serta kesempatan kepada pihak yang dirugikan didengar pendapatnya sebelum membuat Surat Keputusan.
Faktanya WA penggugat malah di blokir pada tanggal 29 Januari 2021, dimana penggugat masih aktif sebagai dewan pengawas.
Berikutnya ibu Evi sebagai Hakim menanyakan mengenai proses pembuatan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 terkait Naskah Akademis, tentang Jabatan Dewan Pengawas. Saksi Ahli terguggat menyampaikan di kedua aturan tersebut semangatnya adalah agar unsur PNS dapat “diangkat” masuk di dalam pengurus Dewan Pengawas BUMD.
Untuk “pemberhentian” dewan pengawas, Riris menjawab tidak ada didalam Naskah Akademisnya, hanya ada pembicaraan pada diskusi saja terkait pemberhentian dewan pengawas. Selanjutnya beliau sampaikan unsur PNS ada di kepengurusan lebih dimaksudkan tentang fungsi koordinatif, pungkas nya.
Diakhir persidangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa untuk sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan yang sudah disepakati akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 persidangan dilaksanakan melalui e-court.
Red : *